DJITUBERITA,JAKARTA – Pelarian panjang Richard Arief Muljadi akhirnya terhenti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pria berusia 38 tahun yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan itu ditangkap aparat Kejaksaan Agung sesaat setelah tiba dari Singapura.
Penangkapan tersebut bukan sekadar keberhasilan memburu seorang buronan. Peristiwa itu juga mengirim pesan bahwa status sosial, jaringan pergaulan elite, hingga mobilitas lintas negara tidak selalu mampu menjadi tameng dari proses hukum yang terus berjalan.
Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Dalam perkara itu, ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Ancaman pidana yang dihadapi mencapai delapan tahun penjara.
Menariknya, perkara tersebut sebenarnya telah memasuki tahap persidangan. Namun proses hukum tersendat karena terdakwa berulang kali tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Ketidakhadiran itu membuat penanganan perkara berjalan di tempat hingga akhirnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan Richard sebagai buronan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan berkas perkara Richard telah lama dilimpahkan ke pengadilan. Namun terdakwa tidak pernah hadir untuk menjalani proses persidangan.
“Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” kata Anang, Senin (22/6/2026).
Operasi penangkapan dilakukan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Sabtu (20/6/2026).
Aparat bergerak setelah memperoleh informasi mengenai kepulangan Richard dari luar negeri. Begitu menginjakkan kaki di terminal kedatangan internasional, pelarian yang berlangsung berbulan-bulan itu berakhir. Tidak ada perlawanan maupun upaya melarikan diri. Richard disebut kooperatif saat diamankan petugas.
Setelah penangkapan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lanjutan yang sebelumnya tertunda akibat ketidakhadirannya di persidangan.
Di balik penangkapan ini, muncul pertanyaan yang menarik dicermati publik, berapa lama seorang terdakwa dapat menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil ditemukan aparat? Kasus Richard menunjukkan bahwa meskipun proses pencarian buronan kerap memakan waktu, sistem pelacakan yang melibatkan jaringan intelijen kejaksaan masih mampu menjangkau mereka yang mencoba menghindari pengadilan.
Penangkapan tersebut sekaligus menjadi etalase operasi perburuan buronan yang belakangan terus digencarkan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk memperkuat pengejaran para DPO agar setiap perkara yang sudah memasuki proses peradilan tidak berhenti hanya karena terdakwanya menghilang.
Bagi aparat penegak hukum, keberhasilan menangkap Richard bukan hanya soal satu perkara dugaan penipuan batu bara senilai Rp7 miliar. Lebih dari itu, penangkapan ini menjadi simbol bahwa status buronan bukanlah kondisi yang dapat dipertahankan selamanya.
Pesan yang hendak ditegaskan Kejaksaan cukup lugas!. Semakin lama seseorang menghindari persidangan, semakin panjang pula daftar jejak yang akan ditelusuri aparat.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.
Jika menilik kronologinya, perkara ini bermula dari dugaan kerja sama bisnis batu bara yang kemudian berujung sengketa dan laporan pidana. Kasus bergulir ke tahap penyidikan, berkas dinyatakan lengkap, hingga akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Namun ketika proses persidangan seharusnya menjadi ruang pembuktian, Richard Arief Muljadi justru beberapa kali tidak hadir memenuhi panggilan hakim. Ketidakhadiran itu membuat proses hukum tersendat dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sejak saat itu, aparat kejaksaan melakukan pelacakan hingga akhirnya jejak pelarian tersebut berakhir di Bandara Soekarno-Hatta saat Richard kembali dari Singapura. Dari meja bisnis batu bara, berlanjut ke ruang sidang yang ditinggalkan, hingga berujung di ruang kedatangan bandara.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan satu hal, perkara hukum yang tertunda belum tentu berakhir. Kadang ia hanya menunggu waktu yang tepat untuk kembali mengetuk pintu, dan kali ini pintu itu terbuka tepat ketika sang buronan menginjakkan kaki kembali di Indonesia.(Tim)















