PALANGKA RAYA – Dugaan pelanggaran kode etik menyeret oknum penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Kejati Kalteng berinisial EK bersama sejumlah rekannya. Mereka dilaporkan ke Komisi III DPR RI serta Istana Negara oleh Direktur PT MBM, Irawatie.
Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dan suap yang menyeret PT KBM dan PT IM. Irawatie menilai proses hukum yang dilakukan Kejati Kalteng sarat kejanggalan, terutama terkait penahanan lima tersangka yang menurutnya dilakukan tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat.
Baca Juga Selengkapnya: Direktur PT MBM Kecam Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Zirkon, Soroti Oknum Jaksa Nakal
Menurut Irawatie, penanganan perkara oleh Kejati Kalteng terkesan tidak konsisten. Ia menyoroti mengapa kasus yang terus dipersoalkan hanya berfokus pada aktivitas tambang zircon PT IM di Kalimantan Tengah, sementara perusahaan lain dengan aktivitas serupa tidak tersentuh proses hukum.
“Dari berbagai kasus yang ada, hanya kasus PT IM ini yang dipermasalahkan. Padahal masih banyak perusahaan tambang zircon lain yang aktif, termasuk yang membeli zircon dari area di luar HGU,” ujar Irawatie kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Ia juga mempertanyakan langkah penyidik yang disebut menyita barang-barang milik PT KBM, padahal menurutnya perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada PT IM maupun PT KZI.
“Kalau yang bermasalah PT IM karena diduga merugikan negara, kenapa justru barang-barang milik PT KBM yang disita? Apa hubungan PT KBM dan PT MBM dengan PT IM ataupun PT KZI? Kenapa perusahaan kami yang diserang?” katanya.
Menurut dia, jika penyidik menilai terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan PT KZI, maka pemeriksaan semestinya dilakukan secara menyeluruh dan proporsional terhadap seluruh pihak yang terkait, termasuk jajaran direksi perusahaan tersebut.
Namun, kata dia, alasan yang muncul justru karena PT KZI disebut telah mengantongi izin resmi dari Gubernur Kalimantan Tengah. Irawatie menilai alasan tersebut tidak menjawab substansi persoalan hukum yang sedang dipersoalkan.
Ia juga menyoroti klaim kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun yang disebut menjadi dasar penyidikan. Hingga kini, ia mengaku belum pernah melihat dokumen audit resmi yang membuktikan angka kerugian negara tersebut.
“Mereka menyebut ada kerugian negara Rp1,3 triliun, tetapi hasil audit resminya tidak pernah ditunjukkan. Saya bahkan pernah mendatangi kantor mereka untuk meminta bukti atau hasil audit resmi dari tim BPK RI, namun tidak satu pun yang berani memberikan jawaban,” tegasnya.
Karena menilai terdapat ketidakpastian hukum yang merugikan pihaknya, Irawatie akhirnya melayangkan surat pengaduan resmi kepada Komisi III DPR RI dan Istana Negara. Surat tersebut, menurut dia, telah diterima secara resmi dan saat ini tinggal menunggu jadwal audiensi terbuka.
“Surat laporan sudah diterima. Kami menunggu jadwal audiensi dari Komisi III DPR RI. Saya siap hadir kapan pun dan di mana pun audiensi digelar. Seluruh alat bukti dan dokumen pendukung sudah saya siapkan,” ujarnya.
Selain menempuh jalur pengaduan ke DPR RI, Irawatie memastikan proses praperadilan juga akan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, ia mengaku siap hadir sebagai saksi untuk membuka data-data yang menurutnya dapat mengungkap dugaan kesalahan prosedur oleh oknum jaksa.
Ia menegaskan telah memberikan surat kuasa kepada tim kuasa hukumnya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Keadilan harus ditegakkan, jangan dipelintir hanya karena jabatan, kekuasaan, atau uang,” katanya.
Irawatie juga mengkritik iklim investasi di Kalimantan Tengah yang dinilainya semakin tidak kondusif. Ia menilai investor dan pelaku usaha justru kerap menjadi sasaran tekanan, padahal keberadaan mereka memiliki peran besar dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Investor bukan musuh rakyat. Mereka justru membantu menggerakkan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Jangan sampai penegakan hukum dijadikan alat untuk menekan pengusaha,” ucapnya.
Direktur PT MBM berharap seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menyerang institusi, melainkan demi mencari kepastian hukum serta melindungi hak-hak pelaku usaha dan investor.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Kalteng belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klasifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.(red)















