Saat Istana, DPR, BGN, dan Mahkamah Konstitusi Menguji Masa Depan Program Makan Bergizi Gratis
DJITUBERITA,EDITORIAL – Pembahasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase yang semakin krusial.Di satu sisi, Mahkamah Konstitusi (MK) masih memeriksa perkara yang berkaitan dengan program unggulan pemerintah tersebut.
Di sisi lain, Komisi IX DPR RI dan Badan Gizi Nasional (BGN) mulai membahas arah kebijakan serta kebutuhan anggaran program untuk tahun 2027 melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar secara tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pertemuan yang menjadi rapat perdana Kepala BGN Nanik S. Deyang dengan Komisi IX DPR RI itu membahas pagu indikatif, rencana kerja, serta kebutuhan anggaran BGN pada tahun mendatang.
Wakil Kepala BGN sekaligus juru bicara Agustina Arumsari, mengungkapkan pemerintah tengah melakukan refocusing atau penajaman sasaran Program Makan Bergizi Gratis agar lebih terfokus pada kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak usia dini.
Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap efektivitas pelaksanaan MBG, termasuk aspek ketepatan sasaran, tata kelola program, serta besarnya kebutuhan anggaran negara untuk mendukung keberlanjutan program tersebut.
Pada saat yang hampir bersamaan, Mahkamah Konstitusi masih mendengarkan keterangan saksi dan ahli dalam perkara yang menyinggung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sejumlah keterangan yang muncul dalam persidangan menyoroti penggunaan anggaran negara, efektivitas program, hingga dampaknya terhadap prioritas belanja pemerintah di sektor lain, terutama pendidikan.
Perdebatan mengenai hubungan antara MBG dan anggaran pendidikan mengemuka karena Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hingga kini, belum ada keputusan resmi yang menunjukkan adanya pengalihan langsung anggaran pendidikan ke Program Makan Bergizi Gratis.
Pemerintah juga tetap bersih keras menyatakan komitmennya menjaga alokasi pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Meski demikian, besarnya kebutuhan pendanaan MBG memunculkan diskursus mengenai ruang fiskal negara dan prioritas penggunaan anggaran ditengah defisit anggaran APBN.
Sejumlah pengamat menilai setiap penambahan anggaran untuk program prioritas nasional harus dihitung secara cermat agar tidak mengurangi kemampuan negara memenuhi kewajiban konstitusional pada sektor pendidikan.
Dalam konteks tersebut, pembahasan anggaran antara DPR dan pemerintah memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan teknis. DPR sebagai pemegang fungsi anggaran memiliki kewajiban memastikan setiap kebijakan belanja negara tetap berada dalam koridor konstitusi.
Sementara pemerintah berkewajiban menyusun APBN yang mampu mengakomodasi program prioritas tanpa mengabaikan amanat dasar negara.
Karena itu, meskipun tidak terdapat pernyataan resmi yang menghubungkan langsung RDP tertutup Komisi IX DPR RI dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, terdapat keterkaitan substansial antara keduanya.
Isu yang dibahas di ruang sidang konstitusi maupun di forum parlemen sama-sama berkisar pada efektivitas Program Makan Bergizi Gratis, akuntabilitas penggunaan anggaran negara, serta keseimbangan antara program prioritas pemerintah dan kewajiban konstitusional di bidang pendidikan.
Ke depan, hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah dan DPR akan menjadi penentu arah pelaksanaan MBG sekaligus menjadi ujian bagi kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan sumber daya manusia melalui program gizi nasional dan kewajiban konstitusional menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Pada akhirnya, polemik MBG bukan semata soal program makan gratis, melainkan soal bagaimana negara menyeimbangkan program prioritas dengan kewajiban konstitusional.
Di tengah pembahasan anggaran dan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, pemerintah, DPR, dan BGN kini menghadapi ujian yang sama, memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan negara maupun pemenuhan hak pendidikan yang dijamin UUD 1945.
Dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum, keberhasilan sebuah program nasional tidak hanya diukur dari besarnya manfaat yang diterima masyarakat, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor konstitusi yang menjadi fondasi hukum penyelenggaraan negara.(red)















