DJITUBERITA JAKARTA – Gelaran Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair 2026 resmi dibuka dan akan berlangsung selama 32 hari, mulai 11 Juni hingga 12 Juli 2026 di Jakarta International Expo JIExpo) Kemayoran
Ajang tahunan dalam rangka menyambut HUT Jakarta ke-499 tersebut ditargetkan mampu mencatatkan nilai transaksi hingga Rp8 triliun. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis target tersebut dapat tercapai seiring meningkatnya jumlah peserta dan tenant dibanding tahun sebelumnya.
Tercatat sebanyak 2.800 perusahaan berpartisipasi dengan total 1.800 stan pameran yang melibatkan pelaku UMKM, perusahaan nasional hingga perusahaan internasional. Selain pameran dagang, Jakarta Fair 2026 juga menghadirkan berbagai hiburan, mulai dari konser musik yang menampilkan sekitar 150 band nasional, parade karnaval, kontes Miss Jakarta Fair,wahana permainan anak, festival kuliner nusantara hingga pesta kembang api.
Di tengah antusiasme penyelenggaraan PRJ 2026, Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) memberikan perhatian terhadap aspek keselamatan fasilitas publik yang digunakan selama kegiatan berlangsung.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menyatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Jakarta Fair sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Namun demikian, aspek keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas utama.
Menurut KAMAKSI, terdapat dugaan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) JIExpo Kemayoran telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang atau diaktifkan kembali.
Joko mempertanyakan langkah pengawasan dan penegakan regulasi yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta terkait kepatuhan kepemilikan SLF pada bangunan gedung di Jakarta.
“Kami mempertanyakan apa yang sudah dilakukan DCKTRP dalam menegakkan regulasi SLF bagi seluruh gedung di Jakarta. Jika terdapat bangunan yang SLF-nya telah habis masa berlaku namun masih beroperasi, tentu hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik demi menjamin keselamatan masyarakat,” ujar Joko dalam keterangannya di Jakarta,(13/6/2026).
Ia juga meminta Kepala DCKTRP DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi resmi terkait status SLF JIExpo Kemayoran agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
KAMAKSI menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi merupakan amanat regulasi yang diatur pemerintah melalui ketentuan bangunan gedung dan menjadi syarat penting sebelum suatu bangunan dimanfaatkan untuk kegiatan publik.
Di sisi lain, masyarakat berharap Jakarta Fair 2026 dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat posisi Jakarta menuju kota global menjelang usia ke-500 tahun pada 2027 mendatang.
Meski demikian, KAMAKSI mengingatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar penegakan aturan keselamatan bangunan dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih. Menurut mereka, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan kegiatan berskala besar.(rilis pers)















