Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Anak Agung: Sengketa Yayasan Trisakti Berawal dari SK Era Nadiem, Kapan Putusan MA Dieksekusi?

×

Anak Agung: Sengketa Yayasan Trisakti Berawal dari SK Era Nadiem, Kapan Putusan MA Dieksekusi?

Sebarkan artikel ini
Diskusi media “Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” digelar FJM bersama Mediatrust.id di Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

DJITUBERITA,JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan. Di tengah berbagai polemik yang menyeret namanya, kali ini Nadiem disebut dalam sengketa berkepanjangan terkait Yayasan Trisakti yang hingga kini belum menemukan titik akhir meski telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, mempertanyakan kapan pemerintah akan melaksanakan penetapan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Yayasan Trisakti.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi media bertajuk “Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang digelar Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bersama Mediatrust.id di Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut Anak Agung, akar persoalan bermula dari diterbitkannya Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek. SK tersebut dinilai memicu dualisme kepengurusan yang berdampak pada tata kelola Yayasan Trisakti dan Universitas Trisakti.

“Mahkamah Agung telah menyatakan SK Nomor 330/P/2022 bertentangan dengan hukum dan wajib dicabut. Namun dampak yang ditimbulkannya sudah sangat besar terhadap Yayasan Trisakti,” ujar Anak Agung.

Ia menegaskan, persoalan utama bukan lagi sengketa hukum yang berlangsung setelahnya, melainkan keputusan administratif yang diterbitkan kementerian saat dipimpin Nadiem Makarim.

Anak Agung menyebut berbagai putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung telah menguatkan kedudukan hukum Yayasan Trisakti berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005. Bahkan, perkara tersebut telah berujung pada penetapan eksekusi.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap belum juga dijalankan.

“Kami sudah menempuh seluruh jalur hukum. Sekarang persoalannya bukan lagi siapa yang benar atau salah, karena pengadilan sudah memutuskan. Pertanyaannya, mengapa putusan itu belum dilaksanakan,” tegasnya.

Penasihat Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusuma, menilai Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 diterbitkan tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Yayasan.

Menurutnya, perubahan susunan pembina yayasan hanya dapat dilakukan melalui rapat pembina, bukan melalui keputusan menteri.

“Setiap perubahan anggota pembina yayasan wajib dilakukan melalui rapat pembina. Namun tiba-tiba muncul keputusan menteri yang mengangkat para pembina tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang,” kata Nugraha.

Ia menegaskan pihaknya telah memenangkan gugatan dalam berbagai tingkat peradilan, mulai tingkat pertama hingga upaya hukum lanjutan.

Dalam forum yang sama, alumnus Trisakti Saut Sinaga menilai polemik yang terjadi merupakan konsekuensi dari kebijakan yang diterbitkan pada masa Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.

Menurutnya, SK Nomor 330/P/2022 menjadi dasar penunjukan 13 pejabat aktif pemerintah sebagai pembina Yayasan Trisakti dan kemudian digunakan sebagai landasan perubahan kepengurusan yayasan.

Saut menyebut Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 227 PK/TUN/2025 telah membatalkan dasar hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut.

“Artinya, dasar hukum yang digunakan untuk membentuk kepengurusan itu telah dibatalkan. Karena itu muncul pertanyaan mengenai berbagai keputusan yang lahir dari kepengurusan tersebut,” ujarnya.

Anak Agung kembali menegaskan bahwa Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005 telah memenangkan seluruh tahapan proses hukum, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Namun hingga kini, menurutnya, putusan tersebut belum dieksekusi.

“Sudah waktunya seluruh putusan hukum yang telah inkrah dihormati dan dilaksanakan. Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap saja tidak dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Yayasan Trisakti, tetapi juga kepastian hukum di Indonesia,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *