Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaEditorial Khusus

Penerapan PP DHE SDA dan Pengawasan Ekspor Diperketat, Eksportir Sawit Mulai Getir

×

Penerapan PP DHE SDA dan Pengawasan Ekspor Diperketat, Eksportir Sawit Mulai Getir

Sebarkan artikel ini
Ekspor sawit nasional mulai menghadapi tekanan setelah pemerintah memperketat aturan PP DHE SDA dan pengawasan devisa ekspor. Foto/Ist

EDITORIAL DJITUBERITA – Pemerintah resmi memperketat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan PP Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas rupiah, sekaligus memperketat pengawasan terhadap arus dana hasil ekspor komoditas sumber daya alam.

Dalam aturan baru tersebut, eksportir sektor SDA nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal 12 bulan. Sementara sektor migas tetap diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE di dalam negeri selama tiga bulan.

Pemerintah menilai kebijakan itu diperlukan karena selama ini sebagian besar devisa hasil ekspor Indonesia lebih banyak tersimpan di luar negeri dibanding masuk ke sistem keuangan domestik. Akibatnya, negara dinilai kehilangan potensi besar penguatan likuiditas dolar serta stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

“Devisa hasil ekspor harus memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional, bukan hanya berputar di luar negeri,” kata Airlangga dalam keterangan resminya di istana.

Fokus Pengawasan pada Komoditas Strategis

Pada tahap awal implementasi, pemerintah memfokuskan pengawasan ketat terhadap sejumlah komoditas ekspor strategis penyumbang devisa terbesar nasional, yakni crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, batu bara, dan ferroalloy atau paduan besi.

Ketiga sektor tersebut dinilai memiliki volume perdagangan global sangat besar serta rawan praktik manipulasi harga ekspor, under invoicing, hingga penyimpanan devisa di luar negeri.

Pemerintah juga mulai menyiapkan skema pengawasan tata niaga melalui 1 pintu BUMN DANANTARA, khusus guna memperkuat kontrol transaksi ekspor komoditas strategis nasional.

Melalui kebijakan baru DHE SDA, pemerintah ingin:

1. Memperkuat cadangan devisa nasional.

2. Meningkatkan suplai dolar di perbankan domestik.

3. Menjaga stabilitas kurs rupiah.

4. Memperbesar penerimaan negara.

5. Memperkuat penguasaan negara terhadap tata kelola sumber daya alam.

Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan negara atas cabang produksi penting dan kekayaan alam nasional.

Eksportir Sawit Mulai Tertekan

Meski dinilai positif bagi stabilitas ekonomi nasional, implementasi aturan baru DHE SDA mulai memunculkan reaksi dari berbagai kalangan, terutama pelaku usaha ekspor dan industri sawit.

Sejumlah eksportir sawit mulai mengeluhkan tekanan arus kas akibat kewajiban penempatan devisa hasil ekspor selama 12 bulan di dalam negeri.

Kondisi tersebut dinilai memengaruhi fleksibilitas transaksi internasional, terutama bagi perusahaan yang memiliki kewajiban pembayaran global menggunakan dolar AS.

Pelaku industri menyebut sebagian eksportir mulai lebih berhati-hati melakukan transaksi ekspor sambil menunggu kepastian teknis implementasi kebijakan pemerintah.

Di sejumlah daerah sentra sawit, kondisi tersebut mulai berdampak pada rantai perdagangan komoditas. Beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) disebut mulai menyesuaikan pembelian tandan buah segar (TBS), memperlambat transaksi, hingga menekan harga beli di tingkat petani.

Akibatnya, petani sawit kecil menjadi pihak paling cepat merasakan dampak penyesuaian pasar.

Efek Domino Mulai Terasa

Kalangan eksportir mengingatkan bahwa sektor sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar nasional sekaligus sumber penghidupan jutaan masyarakat di daerah.

Mereka khawatir jika implementasi aturan terlalu kaku dan birokratis, maka daya saing ekspor Indonesia dapat terganggu dibanding negara pesaing seperti Malaysia dan Singapura yang dinilai lebih fleksibel dalam pengelolaan devisa ekspor.

Selain itu, pelaku usaha juga mencemaskan kemungkinan.

Perlambatan transaksi ekspor,
penyesuaian produksi,
hingga potensi gangguan rantai pasok industri sawit nasional.

Di sisi lain, perbankan nasional mulai menikmati peningkatan likuiditas dolar domestik yang dinilai mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Sementara sebagian kalangan masyarakat menilai langkah pemerintah sebagai bentuk ketegasan negara dalam menjaga hasil kekayaan alam agar manfaatnya lebih terasa bagi ekonomi nasional dibanding hanya mengalir ke luar negeri.

Pengusaha Minta Fleksibilitas dan Masa Transisi

Sejumlah asosiasi pengusaha meminta pemerintah memberikan masa transisi dan fleksibilitas teknis agar pasar tidak mengalami gejolak berkepanjangan.

Pelaku industri berharap pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara penguatan devisa nasional dan keberlangsungan aktivitas ekspor agar pelaku usaha tidak mengalami tekanan berlebihan di tengah persaingan pasar global.

Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan PP DHE SDA tetap dirancang agar tidak menghambat aktivitas ekspor nasional dan perdagangan internasional.

Pengawasan dan implementasi aturan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian besar pemerintah, pelaku industri, dan pasar global sepanjang 2026.

Di tengah ambisi besar pemerintah menjaga devisa dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, eksportir sawit kini mulai menghadapi tekanan penyesuaian pasar dan ketatnya aturan baru.

Jika implementasi kebijakan tidak diiringi fleksibilitas dan kepastian teknis, gejolak di sektor sawit dikhawatirkan dapat meluas hingga memengaruhi petani dan rantai perdagangan nasional.

Sebaliknya, bila pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara pengawasan devisa dan stabilitas usaha, kebijakan PP DHE SDA berpeluang menjadi momentum memperkuat ekonomi nasional tanpa mengganggu daya saing ekspor Indonesia di pasar global. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *