Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

129 Ribu Hektare Lahan PSN Perumahan, DPP GMNI Wanti-wanti Potensi Konflik di Daerah

×

129 Ribu Hektare Lahan PSN Perumahan, DPP GMNI Wanti-wanti Potensi Konflik di Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Reforma Agraria DPP GMNI, Rifat Hakim menyoroti pentingnya keadilan agraria dan perlindungan hak masyarakat atas tanah. Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Jakarta – Upaya pemerintah mempercepat pembangunan sektor perumahan melalui penyediaan lahan dalam skema Program Strategis Nasional (PSN) menuai sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengingatkan adanya potensi konflik agraria jika program tersebut tidak dijalankan secara hati-hati.

Melalui Kepala Bidang Reforma Agraria (RA) DPP GMNI, Rifat Hakim, melalui media (23/4). Organisasi tersebut menilai penyediaan lahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus diawasi secara ketat agar tidak berujung pada perampasan ruang hidup masyarakat.

“Data yang disampaikan menunjukkan lebih dari 129 ribu hektare lahan telah diidentifikasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Sulawesi. Dari jumlah itu, sekitar 37.709 hektare dinilai siap dimanfaatkan. Ini skala besar dan berpotensi menimbulkan konflik agraria baru jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Rifat.

Ia menegaskan, penggunaan label PSN tidak boleh menjadi legitimasi untuk mengklaim tanah masyarakat secara sepihak atas nama pembangunan.
Menurutnya, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 telah menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Negara memiliki kewenangan mengatur, namun tidak bersifat absolut dalam kepemilikan.

“Label PSN tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan prinsip fungsi sosial tanah. Mandat negara adalah memastikan tanah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan justru menggusur rakyat dari ruang hidupnya,” tegasnya.

Rifat juga menyoroti pentingnya menjaga konsistensi agenda reforma agraria yang selama ini digaungkan pemerintah. Ia menilai program strategis nasional harus tetap berpijak pada prinsip keadilan agraria.

“Reforma agraria bukan sekadar slogan. Harus ada keberpihakan pada keadilan, termasuk memastikan tidak ada tanah masyarakat, tanah adat, maupun lahan garapan yang diambil tanpa mekanisme yang adil. Jika ini diabaikan, maka pemerintah berpotensi membuka babak baru konflik agraria di berbagai daerah,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa setiap lahan yang masuk dalam program tersebut harus benar-benar berstatus clear and clean, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara sosial di lapangan.

“Negara tidak bisa hanya mengandalkan data di atas kertas. Harus ada verifikasi faktual, pelibatan masyarakat, serta pengakuan terhadap hak-hak yang telah lama hidup, termasuk hak ulayat sebagaimana diperkuat dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Rifat mendorong pemerintah untuk menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi publik dalam pelaksanaan program tersebut.

“Pemerintah wajib membuka secara rinci lokasi lahan, status hukumnya, serta pihak-pihak yang terdampak. Tanpa transparansi, PSN berisiko mengulang pola pembangunan lama yang mengorbankan rakyat kecil. Pembangunan yang mengabaikan keadilan agraria bukanlah kemajuan, melainkan ketimpangan yang dilegalkan,” tutupnya.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *