Jakarta – Sehari menjelang putusan perkara perdata bernilai fantastis Rp119 triliun antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding, atmosfer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak berubah tegang.
Pengamanan diperketat. Akses masuk pengunjung diperiksa lebih ketat dari biasanya. Situasi ini muncul di tengah beredarnya kabar operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut telah bergerak sejak sepekan terakhir.
Isu yang beredar bukan perkara ringan. Dugaan suap bernilai puluhan juta dolar disebut-sebut mengintai jalannya perkara yang kini menjadi sorotan publik nasional.
Kecurigaan publik mencapai puncaknya setelah beredar bocornya kabar bahwa majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji akan menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) melalui sistem e-Court pada Rabu, 22 April 2026.
Jika benar, putusan tersebut berpotensi menguntungkan pihak tergugat. Lebih jauh, situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ada pihak yang sudah mengetahui isi putusan sebelum dibacakan?
Direktur Utama CMNP, Arief Budhy Hardono, secara terbuka menyuarakan kegelisahan tersebut. Ia bahkan telah melayangkan surat resmi ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI untuk meminta pengawasan ketat terhadap majelis hakim.
“Jika benar putusan NO dijatuhkan, itu bukan hanya menguntungkan pihak tergugat, tetapi juga menguatkan dugaan bahwa isi putusan telah diketahui lebih dulu,” tegas Arief, Selasa (21/4/2026).
Upaya konfirmasi dari wartawan (tim-red) tidak mendapat respons. Sikap diam majelis hakim, termasuk hakim anggota Eryusman SH, justru memperkeruh suasana dan memperkuat spekulasi yang berkembang liar di publik.
Dalam perkara sebesar ini, kebungkaman bukan lagi sekadar sikap kehati-hatian, melainkan berpotensi dibaca sebagai ruang gelap yang membuka tafsir negatif.
Di tengah tekanan isu, CMNP menegaskan posisi hukumnya solid. Dalam persidangan, mereka mengklaim telah mematahkan seluruh dalil utama tergugat, mulai dari:
1 Gugatan kurang pihak
Salah pihak
2. Nebis in idem
3. Daluwarsa
Seluruh bantahan tersebut, menurut CMNP, telah diuji melalui bukti dokumen, keterangan saksi, hingga pendapat ahli di persidangan.
Perusahaan juga menyoroti entitas Drosophila Enterprise yang disebut hanya sebagai perusahaan cangkang tanpa hubungan hukum langsung dengan penggugat.
Sementara terkait Bank Unibank, CMNP menilai persoalan tersebut telah selesai dalam perkara sebelumnya dan tidak relevan untuk diangkat kembali.
Peran Hary Tanoe Disorot
CMNP secara tegas menuding Hary Tanoesoedibjo memiliki peran sentral dalam transaksi penerbitan dan penyerahan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dinilai tidak sah karena melanggar ketentuan Bank Indonesia.
Atas dasar itu, CMNP menilai tanggung jawab hukum tidak bisa dilepaskan dan harus dibebankan secara bersama kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
Terkait isu daluwarsa, CMNP juga membantah keras. Mereka merujuk pada ketentuan KUHPerdata yang mengatur masa kadaluarsa hingga 30 tahun.
Dengan gugatan yang didaftarkan pada 28 Februari 2025, CMNP menegaskan perkara ini masih berada dalam batas waktu yang sah secara hukum.
Perkara ini bukan sekadar konflik korporasi kelas kakap. Jika gugatan dikabulkan, negara berpotensi memperoleh pemasukan pajak hingga USD 23 juta.
Namun di atas itu semua, yang kini dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap integritas peradilan.
Semua mata kini tertuju pada Rabu, 22 April 2026. Putusan ini tidak hanya akan menentukan nasib Rp119 triliun, tetapi juga menguji independensi lembaga peradilan.
Jika rumor “bau amis” itu terbukti, dampaknya bisa jauh lebih besar dari sekadar angka gugatan ia berpotensi menjadi ledakan krisis kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.
Publik menunggu: hukum ditegakkan, atau justru dipermainkan.!
Sebagai bentuk keberimbangan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. Setiap tanggapan yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.















