Toboali,Bangka Selatan – Tiga unit ruko mewah bertingkat yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola timah, Kurniawan Effendi alias Afat (pemilik CV Teman Jaya), terpantau masih berdiri kokoh di kawasan strategis pusat jantung Kota Toboali.
Pantauan lapangan pada Rabu malam (1/4/2026) menunjukkan ketiga bangunan tersebut berada di jalur utama aktivitas ekonomi, yakni di Jalan Jenderal Sudirman dan sekitarnya, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Ruko-ruko itu tampak aktif dan belum menunjukkan tanda-tanda penyitaan atau penyegelan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumentasi dan titik koordinat yang dihimpun, aset tersebut berada di beberapa lokasi, yakni di Jl. Jend. Sudirman (koordinat: -3.009006, 106.460559), titik Xfr6+pqv (koordinat: -3.008139, 106.461959), serta Xfg3+8jq (koordinat: -3.011612, 106.454000).
Seluruhnya berada di kawasan komersial bernilai tinggi dan ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kondisi ini menjadi sorotan publik, mengingat Afat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022.
Penetapan tersangka sebelumnya disampaikan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan saat masih dipimpin Kepala Kejari Sabrul Iman dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026). Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.
Mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta keterangan ahli auditor BPKP Pusat, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4,16 triliun.
Selain Kurniawan Effendi alias Afat, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lain dari kalangan mitra usaha. Mereka antara lain Harianto (CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (PT Indometal Asia), Steven Candra (PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro alias Aliong To (CV Bintang Terang), Hanizaruddin (PT Bangun Basel), Yusuf alias YuYu (CV Candra Jaya), serta Usman Hamid alias Cenkiong (Usman Jaya Makmur) dan tersangka terakhir Doni Indra, Bos CV Diratama.
Dari internal PT Timah, penyidik turut menetapkan Ahmad Subagja (Direktur Operasi Produksi 2012–2016) dan Nur Adhi Kuncoro (Kepala Perencana Operasi Produksi 2015–2017) sebagai tersangka. Selanjutnya menjadi tahanan kejaksaan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sebelum dilimpahkan ke ruang pengadilan.
Meski proses hukum terus berjalan dan sejumlah tersangka telah ditahan, perkembangan terkait penyitaan aset khususnya milik Afat belum terlihat signifikan di lapangan. Ketiga ruko tersebut masih beroperasi tanpa ada tanda -tanda pemasangan plang sitaan.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengemuka, menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara timah.
Tersangka lainnya juga berpotensi turut dilacak (tracking aset) oleh tim penyidik kejaksaan guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Sebagai bentuk perimbangan pemberitaan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Para tersangka maupun kuasa hukum masing-masing dipersilakan menyampaikan tanggapan, bantahan, atau penjelasan resmi guna melengkapi informasi secara berimbang.
Redaksi akan memuat klarifikasi tersebut secara proporsional sesuai aturan yang berlaku.(red)















