Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corrupption Investigation Committee (CIC) mempertanyakan proses pengangkatan kembali Imam Santoso sebagai Direktur Utama Perum Jasa Tirta II yang dinilai tidak transparan dan berpotensi sarat konflik kepentingan.
Sekretaris Jenderal DPP CIC, DJ Sembiring, menyatakan pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan PJT II kepada Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.
Namun, di tengah laporan tersebut, proses pengangkatan kembali posisi Direktur Utama justru tetap dilakukan.
Menurut CIC, pengisian jabatan strategis di badan usaha milik negara semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan.
Pengangkatan yang tidak melalui mekanisme terbuka dinilai berpotensi menimbulkan praktik maladministrasi hingga membuka ruang korupsi secara sistemik.
DJ Sembiring juga menyoroti peran Wakil Menteri BUMN Doni Oskaria dalam proses tersebut. Ia menyebut keputusan pengangkatan berada dalam kewenangan Menteri BUMN, namun tetap harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, CIC menilai proses penunjukan Direktur Utama yang tidak mempertimbangkan rekam jejak dan dilakukan tanpa mekanisme yang jelas berpotensi memunculkan spekulasi adanya agenda tertentu di balik kebijakan tersebut.
“Pengisian jabatan strategis di BUMN harus berlangsung terbuka dan akuntabel untuk menepis dugaan praktik transaksional maupun kepentingan politik,” ujar DJ Sembiring dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (26/2).
Hingga berita ini diturunkan, posisi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II masih dijabat oleh Imam Santoso.















