Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Pakar Hukum dan Mantan Pimpinan KPK Soroti Reformasi Kejaksaan: Disiplin, Korupsi, dan Akuntabilitas

×

Pakar Hukum dan Mantan Pimpinan KPK Soroti Reformasi Kejaksaan: Disiplin, Korupsi, dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
Diskusi Publik “Urgensi Reformasi Kejaksaan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum” diadakan Nalar Bangsa Institute. Jakarta, 29 Januari 2026

Jakarta – Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh persoalan mendasar. Sejumlah pakar hukum dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketimpangan penegakan hukum, politisasi perkara, dan lemahnya akuntabilitas internal.
Penilaian ini disampaikan dalam Diskusi Publik “Urgensi Reformasi Kejaksaan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum” yang digelar Nalar Bangsa Institute di Jakarta, Kamis (29/1).

Disiplin Internal Masih Tebang Pilih
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Dr. Hudy Yusuf, menyoroti praktik penindakan internal Kejaksaan yang dinilai tidak konsisten.

“Sekitar 170 jaksa sudah didisiplinkan, tapi ada pejabat Kejaksaan yang didiamkan. Kalau mau perang total melawan pelanggaran, jangan hanya bawahan yang dikorbankan,” kata Hudy.

Ia juga mengkritik ketimpangan tuntutan perkara korupsi, di mana kasus bernilai triliunan rupiah kadang dituntut lebih ringan dibanding perkara bernilai miliaran.

Sementara itu, Mantan Pimpinan KPK Dr. Saut Situmorang, menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia masih serius. Meski Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami sedikit kenaikan, posisinya masih di bawah beberapa negara lain.

“Apakah penegakan hukum kita benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan? Kejaksaan tetap akan jadi masalah karena ia bagian dari masalah itu sendiri,” kata Saut.

Ia menekankan pentingnya peran KPK sebagai “trigger mechanism” untuk mendorong Kejaksaan dan Kepolisian bekerja profesional.

Sekretaris Jenderal Tim 8 Prabowo–Gibran, Ahkrom Saleh, menilai Kejaksaan cukup agresif menangani kasus besar sekaligus menerapkan restorative justice bagi masyarakat kecil. Namun, Ahkrom menekankan bahwa etika politik dan kaderisasi partai politik juga harus diperkuat, karena sebagian pelaku korupsi lahir dari sana.

Oleh karena itu para pakar hukum menegaskan, restorative justice hanya tepat untuk pidana ringan, bukan korupsi. Para pembicara sepakat, reformasi Kejaksaan tidak cukup hanya dengan regulasi baru. Integritas penegak hukum dan komitmen semua institusi tetap menjadi kunci utama keberhasilan reformasi hukum secara keseluruhan.

Sumber: Nalar Bangsa Institute, pernyataan resmi pembicara diskusi publik, 29 Januari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *