Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI yang Menjerat Anggota DPR RI

×

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI yang Menjerat Anggota DPR RI

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) terus berprogres. Hingga kini, meski telah menetapkan tersangka, penyidik belum melakukan penahanan karena masih melengkapi rangkaian pembuktian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tidak terdapat kendala berarti dalam proses penyidikan, termasuk saat memeriksa saksi-saksi dari unsur legislatif.

“Penyidikan perkara ini berprogres dengan baik. Sejumlah saksi sudah dipanggil dan bersikap kooperatif, hadir serta memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem Satori dan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Meski demikian, penahanan terhadap keduanya belum dilakukan.

“Jika nanti rangkaian pembuktian sudah cukup lengkap, tentu akan dilakukan penahanan, dilanjutkan dengan pelimpahan ke tahap penuntutan dan penyusunan berkas dakwaan untuk persidangan,” kata Budi.

Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana CSR BI.

KPK sebelumnya menggeledah rumah Heri Gunawan di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu malam (5/2/2025) hingga Kamis dini hari (6/2/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2019–2024.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik berupa telepon seluler, serta catatan-catatan yang diduga terkait perkara.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Satori di Cirebon, Jawa Barat, sekitar Januari 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Pada November 2025, KPK menyita 25 aset dan uang tunai senilai sekitar Rp10 miliar milik Satori.

Aset yang disita meliputi dua bidang tanah dan bangunan, dua unit ambulans, dua unit kendaraan roda empat merek Toyota, satu unit kendaraan roda dua, serta 18 kursi roda.

“Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana ini, dan total nilai aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” ujar Budi.

Menurut KPK, penyitaan tersebut merupakan langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus bagian awal dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

Peluang Pengembangan Perkara
Budi menegaskan, KPK tidak mengalami kendala dalam memeriksa saksi dari unsur DPR. Seluruh saksi yang dipanggil sejauh ini hadir dan memberikan keterangan.

“Sejauh ini tidak ada kendala. Semua saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan,” tegasnya.

KPK juga membuka peluang pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga diuntungkan atau diperkaya dalam penyimpangan dana CSR BI tersebut.

“Kami akan melihat peran setiap pihak, bagaimana konteks perbuatan melawan hukumnya, serta potensi penyimpangan dalam penyaluran dana CSR ini,” kata Budi.

KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik seiring berjalannya proses penyidikan.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *