Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelBangka TengahBerita Utama

Aktivis Babel Laporkan Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Hutan Lindung Bangka Tengah

×

Aktivis Babel Laporkan Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Hutan Lindung Bangka Tengah

Sebarkan artikel ini
Aktivis Babel Muhammad Rosidi menunjukkan salinan surat pengaduan ke Kapolri dan Kapolda Babel. (9/1/2026) Foto: Istimewa

Bangka Belitung – Aktivis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Rosidi, secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kapolri dan Kapolda Bangka Belitung terkait dugaan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam surat pengaduan tertanggal 9 Desember 2025, Rosidi mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya praktik penambangan timah ilegal yang masih berlangsung, meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum.

Ia menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah menjadi faktor utama kembalinya aktivitas tambang di kawasan hutan lindung tersebut.

“Saya sudah melaporkan Bupati Bangka Tengah karena dugaan pembiaran pertambangan di hutan Lubuk. Ini bukan persoalan sepele, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Muhammad Rosidi pada awak media Jumat Sore (9/1)

Ia merujuk pada penindakan besar yang terjadi pada 8 November 2025, yang sempat menyita perhatian publik nasional karena melibatkan operasi berskala besar, termasuk penggunaan helikopter dan pengungkapan potensi kerugian negara hingga Rp12,9 triliun.

Namun, menurutnya, penindakan tersebut tidak diikuti langkah tegas berkelanjutan terhadap aktor intelektual, pembacking, maupun perusahaan penadah hasil tambang ilegal.

Rosidi menilai situasi ini menciptakan paradoks penegakan hukum. Di satu sisi, aparat melakukan operasi spektakuler, namun di sisi lain, aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi di lokasi yang sama.

“Masalah besar lainnya, hingga Desember 2025, informasi di media menunjukkan tambang ilegal masih terjadi. Kondisi ini seperti drama tanpa akhir,” tulisnya dalam surat tersebut.
Dampak lingkungan pun disebut semakin nyata.

Genangan air, lumpur, serta kerusakan kawasan resapan dinilai memperparah kondisi ekologis dan berpotensi memicu bencana lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Di tengah genangan air dan lumpur, pertanyaan besar pun mengemuka! apakah ini semata kehendak alam, atau akibat dari keserakahan yang terus dibiarkan?” pungkasnya.

Melalui laporannya, Rosidi berharap Kapolri dan Kapolda Babel dapat menindaklanjuti secara serius pengaduan tersebut demi keadilan hukum dan perlindungan lingkungan di Bangka Belitung.

Hak Jawab dan Klarifikasi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat pengaduan dan keterangan yang disampaikan oleh pelapor. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini, termasuk Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan instansi terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan resmi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional dan berimbang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *