Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kembali menegaskan pentingnya menjaga kode etik dan perilaku profesional bagi seluruh jajaran kejaksaan, terutama di tengah perkembangan media sosial yang semakin pesat.
Dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen),Rabu (22/10/2025). Kejaksaan Agung, Burhanuddin menyoroti fenomena jaksa yang kerap berpenampilan tidak sesuai dengan etika profesi hingga memamerkan gaya hidup berlebihan (flexing) di media sosial.
“Imbauan, instruksi, serta edaran mengenai kode etik perilaku jaksa sudah berulang kali saya sampaikan, baik secara tertulis maupun dalam berbagai kesempatan. Hal ini perlu menjadi atensi kembali di masa perkembangan media sosial dan dunia digital yang sangat mengkhawatirkan. Jaksa adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan teladan,” tegas Burhanuddin.
Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan disiplin dan etika dimulai dari hal-hal kecil, termasuk dalam cara berpakaian dan penggunaan Gamjak (Seragam Jaksa) yang benar. Menurutnya, masyarakat harus mampu membedakan antara jaksa dan aparat penegak hukum lainnya dari sisi identitas dan atribut resmi.
“Atribut tertentu, penempatan, dan penggunaannya sangatlah penting untuk menambah performance. Ada beberapa atribut yang melambangkan organisasi dan pendidikan yang kini digantikan dengan konsep kekinian,” ujarnya.
Burhanuddin menambahkan, sejak awal dilantik, seorang jaksa telah dibekali Kode Perilaku Jaksa yang tegas, tidak boleh bertato, tidak boleh berjenggot atau bertindik sembarangan, tidak menggunakan pewarna rambut yang dilarang, serta dilarang memamerkan kemewahan di media sosial.
“Menjadi jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan. Jaksa melekat secara personality pada diri seseorang. Saya juga menegaskan kembali, jaksa tidak boleh mendatangi tempat-tempat yang dapat merugikan institusi, seperti tempat hiburan malam dan sejenisnya,” kata Jaksa Agung.
Ia menilai, di era serba digital, jaksa sering menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, perilaku dan tutur kata di masyarakat harus mencerminkan adab, etika, dan tata krama. Sikap yang buruk, katanya, akan menurunkan nilai diri sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
“Ketika memiliki performance dan personality yang buruk, maka akan berpengaruh pada kinerja dan penilaian publik. Perbuatan baik pun bisa kehilangan value-nya,” ucap Burhanuddin.
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa seorang jaksa harus memiliki kepekaan sosial, empati, dan karakter yang baik (Good Character) agar bisa menjadi penegak hukum yang humanis dan dicintai masyarakat.
“Tidak ada larangan bermain media sosial, selama digunakan untuk memperkenalkan Jaksa Humanis dan kinerja Kejaksaan kepada masyarakat. Jadilah jaksa yang dicintai dan dipercaya dalam segala hal,” tutupnya. (Tim)















