Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Istri Direksi Jasa Raharja Diduga Gunakan Fasilitas Negara di Batam, KAMAKSI Desak KPK dan Kejagung Bertindak

×

Istri Direksi Jasa Raharja Diduga Gunakan Fasilitas Negara di Batam, KAMAKSI Desak KPK dan Kejagung Bertindak

Sebarkan artikel ini
KAMAKSI serukan pengawasan etika pejabat BUMN - Istri direksi Jasa Raharja terlihat hadir dalam pertemuan internal (Batam, Pertengahan September 2025).

Jakarta – Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, sorotan publik tertuju pada Lala Muldi Darmawan (LMD), istri Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja, Harwan Muldi Darman (HMD).

Perempuan yang aktif di media sosial itu diduga ikut dalam perjalanan dinas suaminya ke Batam, pertengahan September 2025, dengan menggunakan mobil dinas, sopir, ajudan, dan protokol perusahaan. Dugaan tersebut menguat setelah sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya @nengciqoq memperlihatkan LMD duduk di barisan pejabat Jasa Raharja saat acara resmi.

“Itu kegiatan dinas kantor, tapi istri beliau juga hadir,” ujar seorang pegawai Jasa Raharja bernama Agus, Sabtu (4/10/2025).

KAMAKSI Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Anggaran

Kasus ini langsung mendapat perhatian dari Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI). Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar etika jabatan dan aturan penggunaan anggaran BUMN.

“Kalau mau ikut suami silakan, tapi jangan gunakan biaya kantor. Ada indikasi kuat terjadi manipulasi anggaran perjalanan dinas,” tegas Joko dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Ia mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera turun tangan untuk memeriksa HMD dan LMD, termasuk menelusuri laporan keuangan kegiatan dinas Jasa Raharja yang melibatkan keduanya.

Menurut Joko, LMD juga diduga ikut memengaruhi beberapa kebijakan internal, seperti renovasi ruang kerja suaminya dan program pembinaan istri pegawai, tanpa kejelasan sumber pendanaan.

“Melalui postingannya, LMD seolah ingin menunjukkan dirinya sebagai bagian penting dari jajaran direksi, padahal justru berpotensi merugikan nama baik BUMN,” tambahnya.

GCG BUMN dan Potensi Konflik Kepentingan

Berdasarkan Pedoman Good Corporate Governance (GCG) PT Jasa Raharja yang merujuk pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011, setiap pejabat BUMN diwajibkan menjauhkan diri dari praktik nepotisme, penyalahgunaan wewenang, serta konflik kepentingan.

Namun, lemahnya pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara oleh keluarga pejabat dinilai menjadi celah penyimpangan yang berulang.

Sebelumnya, COO Danantara, Doni Oskaria, bahkan pernah mengingatkan bahwa istri direksi BUMN tidak seharusnya mencampuri urusan kantor suaminya.

“Kantor BUMN bukan warisan keluarga, melainkan lembaga pengabdian kepada negara,” ujarnya kala itu.

Praktik yang menyeret nama LMD ini dianggap dapat mencoreng citra BUMN dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Jasa Raharja sebagai lembaga yang mengelola dana masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *