Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KAMAKSI Desak Kejagung Periksa Jusuf Hamka, Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang–Pluit

×

KAMAKSI Desak Kejagung Periksa Jusuf Hamka, Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang–Pluit

Sebarkan artikel ini
Ancol Junction, proyek Tol Harbour Road II hubungkan Cawang–Pluit DKI Jakarta

Jakarta,Djituberita.com – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia segera memanggil bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka. Desakan ini terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang berpotensi merugikan negara hingga Rp15–20 triliun.

Kasus ini bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014. Selain itu, perpanjangan dilakukan tanpa lelang, bertentangan dengan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“CMNP menunggak denda keterlambatan setor Rp320 miliar yang diduga tidak pernah ditagih BPJT. Ini sudah sangat janggal,” ujar Joko Priyoski alias Jojo, Ketua Umum DPP KAMAKSI, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, sejak 31 Maret 2025, pendapatan tol seharusnya masuk ke kas negara dengan nilai sekitar Rp500 miliar. Namun, CMNP masih menguasai aliran dana tol meski konsesi berakhir. Bahkan, audit BPK lewat LHP Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 sudah merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi CMNP.

Selain itu, pelaksanaan konstruksi tol yang hanya mencapai 30 persen dari target 100 persen pada 2022 menjadi sorotan serius. Kementerian PUPR bersama BPJT bahkan sudah mengambil alih proyek karena CMNP gagal memenuhi kewajiban.

“Dengan dipanggilnya Fitria Yusuf, anak dari bos CMNP, untuk dimintai klarifikasi, kami yakin Kejagung akan menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Jusuf Hamka harus dipanggil. Semua warga negara sama di mata hukum, tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegas Jojo.

Ia menambahkan, pemberian hak pengembangan jalan tol secara langsung kepada CMNP tanpa proses lelang menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola infrastruktur. “Target penyelesaian triwulan II/2023 tidak tercapai.

Tanpa mekanisme kompetisi yang sehat, kontrol terhadap proyek melemah dan akhirnya merugikan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *