Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelBerita UtamaHukum & Kriminal

Dokumen CV BS Disita Kejagung, Hotel Sabrina Diduga Hasil TPPU Korupsi Timah

×

Dokumen CV BS Disita Kejagung, Hotel Sabrina Diduga Hasil TPPU Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini
Tampak bangunan Hotel Sabrina di kawasan Alun-alun Kota Pangkalpinang yang sedang dalam proses renovasi,yang diduga sebagai aset TPPU dalam kasus korupsi timah.(Foto Istimewa)

PANGKALPINANG,DJITUBERITA.COM – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyisir Pangkalpinang dalam lanjutan pengusutan mega skandal korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun.

Salah satu aset yang kini menjadi sorotan adalah Hotel Sabrina, yang diduga kuat terafiliasi dengan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh jaringan terpidana Tamron alias Aon.

Kronologis penggeledahan dilakukan pada 7 Desember 2023, di sebuah rumah di kawasan Jalan Balai, Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Rumah tersebut diketahui milik WHN, sosok yang diduga sebagai pemilik CV Ben Shahab (BS).

Dalam operasi itu, tim penyidik Kejagung menyita satu koper dan dua kardus berisi dokumen penting yang diduga terkait aktivitas pertambangan ilegal oleh CV BS di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, WHN merupakan salah satu orang kepercayaan Aon tokoh sentral dalam skema bisnis gelap pertambangan timah di Bangka Belitung yang dijuluki “elang” karena kekuasaannya dalam mengatur aliran timah ilegal.

Salah satu titik perhatian penyidik adalah Hotel Sabrina, yang berada di pusat Kota Pangkalpinang, bersebelahan langsung dengan Alun-alun Taman Merdeka. Hotel ini sebelumnya mangkrak, namun kini kembali aktif dan disebut telah dibeli oleh WHN.

“WHN yang beli hotel itu. Tapi soal sumber dananya, banyak yang curiga itu hasil cuci uang dari bisnis Aon,” ujar  sumber.

Hal ini memicu pertanyaan publik: apakah pembelian Hotel Sabrina merupakan investasi murni, atau bagian dari strategi menyamarkan hasil korupsi lewat modus TPPU?

Permintaan konfirmasi resmi telah diajukan media kepada Kejagung mengenai status dokumen yang disita dan kaitannya dengan hotel tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan.

Penggeledahan berlangsung hampir empat jam. Tim penyidik menggunakan empat unit Toyota Innova Reborn dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi.

Sumber lain mengungkapkan bahwa WHN kerap digunakan Aon untuk membeli aset bernilai tinggi seperti hotel, rumah, dan lahan strategis di Bangka Belitung guna menyamarkan jejak transaksi dana korupsi.

“Namanya dipinjam buat nutupi jejak si Aon,” ungkap sumber tersebut.

WHN diketahui sebagai pemilik CV Ben Shahab ( CV BS), mitra kerja sama SPK PIP (ponton isap produksi) PT Timah Tbk, yang beroperasi di perairan Belo dan sejumlah titik produksi darat di Bangka maupun Belitung.

Bahkan, pada akhir tahun 2023, kediaman WHN disebut sudah pernah didatangi penyidik Kejagung dalam tahap awal penyelidikan kasus ini.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Desember 2024, telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Tamron alias Aon, yang diketahui sebagai beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp3,5 triliun, dengan tambahan pidana 5 tahun jika tidak membayar.

Aon dinyatakan terbukti melanggar UU Tipikor dan UU TPPU. Tiga terdakwa lainnya Achmad Albani (GM Operasional), Hasan Tjhie (Direktur Utama), dan Kwan Yung alias Buyung (pengepul timah) masing-masing divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, mereka dinyatakan terbukti membeli bijih timah dari tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dan bekerja sama secara ilegal dengan BUMN tanpa studi kelayakan, yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan sebesar Rp300 triliun.

Kini publik menanti langkah tegas dari Kejagung RI, khususnya terkait status hukum Hotel Sabrina dan dugaan TPPU yang menyertainya. Kejelasan status aset tersebut sangat penting untuk memastikan tidak ada celah hukum bagi para mafia tambang dalam mencuci uang hasil kejahatannya.

Oleh karena itu, Redaksi media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Bagi pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan klarifikasi, dapat menghubungi redaksi sesuai dengan amanat Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik.

Tim redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *