Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
PangkalpinangBerita Utama

Sobarian: Empat Pasangan Calon Resmi Daftar Pilwako Pangkalpinang 2025, Verifikasi Dokumen Segera Dilakukan

×

Sobarian: Empat Pasangan Calon Resmi Daftar Pilwako Pangkalpinang 2025, Verifikasi Dokumen Segera Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Sobarian, Ketua KPU Pangkalpinang memberikan keterangan pers soal tahapan pendaftaran Pilwako, (27/6)

PANGKALPINANG, DJITUBERITA.COM –
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Sobarian, memberikan keterangan pers terkait proses pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025. Keterangan ini disampaikan pada Jumat (27/6/2025) di Gedung KPU Kota Pangkalpinang.

Sobarian menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran calon telah dijadwalkan sejak 26 hingga 28 Juni 2025. Pada hari pertama, Kamis (26/6), pasangan jalur independen Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam menjadi yang pertama menyerahkan berkas pendaftaran pencalonan.

“Untuk hari Jumat ini, kami menerima tiga pasangan calon, yakni Maulan Aklil – Zeki Yamani, kemudian disusul pasangan Saparudin – Desy, dan terakhir pasangan Basit Cinda – Dede Purnama,” terang Sobarian kepada media.

Dengan demikian, hingga hari kedua pendaftaran, KPU Pangkalpinang telah menerima berkas pendaftaran dari empat pasangan calon.

Lebih lanjut, Sobarian menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu apakah akan ada tambahan pasangan calon yang mendaftar di hari terakhir, Sabtu (28/6/2025).

Ia menegaskan bahwa KPU akan segera melakukan verifikasi dokumen yang telah diserahkan oleh masing-masing tim pemenangan dan koalisi partai politik pengusung.

“Kami menghimbau kepada seluruh tim pemenangan untuk aktif berkoordinasi dengan KPU. Jika ada dokumen yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sobarian juga mengingatkan kepada para kandidat yang telah resmi mendaftar agar menjaga kesehatan menjelang tahapan pemeriksaan kesehatan dan proses-proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,”tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *