BANGKA SELATAN,DJITUBERITA.COM – Camat Lepar Pongok, Feri Edward, didampingi oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Fandi, memberikan penjelasan terkait kedudukan lahan di Desa Tanjung Labu yang sempat memicu ketegangan di tengah masyarakat. Penjelasan ini disampaikan kepada awak media saat ditemui di Toboali, Senin Malam (23/6/2025).
Menurut Edward, lahan yang kini menuai konflik tersebut merupakan bagian dari wilayah konsesi PT Swarna Nusa Sentosa (SNS), perusahaan yang sudah beroperasi sejak sebelum Kabupaten Bangka Selatan dimekarkan.
“PT SNS ini masuk ke wilayah tersebut sejak tahun 1996, dan hak guna usaha (HGU) mereka resmi dikeluarkan pada tahun 2021, berlaku hingga 2036.
Total luasan lahan HGU yang tercatat sekitar 8.000 hektar, dan berdasarkan informasi hasil rapat bersama Forkopimda Bangka Selatan pada tahun 2021, sekitar 6.000 hektar sudah digarap, sisanya masih sekitar 2.000 hektar,” terang Edward.
Edward juga menyebutkan bahwa hasil musyawarah pada 2021 lalu telah menghasilkan 13 butir kesepakatan yang menjadi dasar bagi pertemuan-pertemuan selanjutnya, termasuk musyawarah pada tahun 2022 yang melibatkan pemerintah desa, perwakilan perusahaan, dan unsur masyarakat.
Namun hingga saat ini, pihak pemerintah kecamatan masih belum menerima batas wilayah resmi lahan dari PT SNS.
Hal ini dianggap krusial karena hanya perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki kewenangan untuk memastikan keabsahan batas tersebut sesuai UU Agraria,”katanya.
“Kami hanya meminta agar perusahaan segera menyerahkan data batas wilayah secara resmi. Karena ini bukan kewenangan kami, tetapi BPN atau perusahaan itu sendiri,”pungkas Edward.
Terkait potensi konflik, Edward menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta perusahaan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di lapangan demi meredam ketegangan. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan bersama kepolisian setempat akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
“Hari Rabu ini kami berencana melakukan kroscek lapangan untuk memastikan apakah pihak perusahaan masih beraktivitas atau tidak. Ini penting sebagai langkah awal klarifikasi langsung di lapangan,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Camat Lepar juga telah mengeluarkan surat resmi bernomor 973/113/C.LPR/2025 tertanggal 11 Mei 2025 yang ditujukan kepada pimpinan PT SNS. Surat ini berisi himbauan kepada perusahaan agar menghentikan sementara seluruh aktivitas penggarapan lahan di wilayah Pulau Lepar.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Camat Lepar, Feri Edward S.Kom., M.M., disebutkan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat setelah menerima laporan dari para kepala desa, ketua BPD, dan hasil rapat bersama dengan Kapolsek Lepar.
“Kami menghimbau kepada PT SNS untuk tidak memperluas area garapan perkebunan sawit yang menurut masyarakat telah mengenai lahan mereka. Diharapkan ada kesepakatan antara perusahaan dan warga untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan ketentraman di Pulau Lepar,” tulis Edward dalam surat tersebut.(*)















