Jakarta,Djituberita.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) mengadakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kalangan Artis dan Pengusaha.” Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya dan pencegahan praktik pencucian uang, khususnya bagi para pelaku industri hiburan dan bisnis pada Selasa (12/11/24).
Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman mengenai risiko pencucian uang di tengah meningkatnya keterlibatan artis dan pengusaha dalam bisnis. “Kegiatan ini adalah bentuk edukasi bagi rekan-rekan artis, yang berperan penting dalam masyarakat dan kerap menjadi target para pelaku kejahatan,” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen menyoroti perkembangan industri hiburan yang turut meningkatkan risiko keterlibatan artis dalam praktik pencucian uang, baik langsung maupun tidak langsung. Acara ini diharapkan dapat membantu para peserta memahami regulasi yang berlaku dan mencegah keterlibatan dalam transaksi berisiko.
Selain itu, JAM-Intelijen mengajak seluruh pihak, termasuk publik figur, untuk berhati-hati dalam memilih kerja sama bisnis yang mungkin tampak sah namun berpotensi menyembunyikan niat pencucian uang. “Artis memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” lanjutnya, mengimbau kehati-hatian dalam investasi atau kerja sama.
Sesi diskusi juga diadakan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, yang memberikan wawasan praktis bagi peserta tentang langkah pencegahan pencucian uang di sektor bisnis dan hiburan.
Kejaksaan Agung berkomitmen melanjutkan edukasi serta pendampingan guna menciptakan iklim bisnis yang kondusif, transparan, dan berintegritas di Indonesia.(Tim-PR Kejagung)















