Bangka Belitung – Nina Iqbal, SH, pengacara korban IS, menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kliennya, IS, yang telah melaporkan suaminya, Imam Wahyudi, pada Rabu (11/9/2024).
Menurut Nina, Imam Wahyudi sempat mencoba berdamai dengan IS, namun ajakan tersebut ditolak oleh kliennya.
“Ada upaya terlapor untuk meminta korban mencabut laporan, tetapi IS menolak,” kata Nina melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/9/2024).
Meskipun begitu, Nina menyebut IS tetap bersabar dan teguh mempertahankan keputusannya. “Korban tetap istiqomah,” tambahnya.
Sementara itu, Imam Wahyudi, yang merupakan calon anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung dari PDIP, dijadwalkan akan diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkal Pinang pada Senin (23/9/2024). Hingga saat ini, Imam Wahyudi belum memenuhi panggilan sebelumnya.
Nina menegaskan bahwa seluruh bukti kekerasan fisik terhadap IS telah diserahkan kepada penyidik. Selain itu, terdapat bukti berupa percakapan WhatsApp antara Imam Wahyudi dan seorang wanita idaman lain (WIL). “Semua bukti lengkap, termasuk pengakuan Imam Wahyudi dengan WIL,” jelas Nina.
Kasat Reskrim Polresta Pangkal Pinang, AKP Riza, membenarkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan saksi dan terlapor pada Senin (23/9/2024) untuk menindaklanjuti kasus ini.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat dipidana hingga 15 tahun penjara, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.
(TJL)















