PANGKALPINANG, DJITUBERITA.COM – Isu dugaan pembatasan kewenangan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menuai sorotan luas dari kalangan pengamat politik, praktisi hukum tata negara, hingga masyarakat sipil.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya menyimpang dari norma etika pemerintahan, tetapi juga mencederai prinsip dasar demokrasi lokal.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, posisi Wakil Gubernur merupakan bagian tak terpisahkan dari struktur eksekutif. Wakil Gubernur tidak hanya berfungsi sebagai pendamping, tetapi memiliki tugas strategis membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah secara kolektif.
Namun, dugaan adanya pembatasan sepihak terhadap peran Hellyana dianggap sebagai indikasi “Abuse of Power”dan bertentangan dengan asas kolegialitas pemerintahan. Tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai pelecehan terhadap struktur demokratis yang telah ditegakkan melalui pemilihan langsung.
“Pembatasan kewenangan terhadap pejabat publik terpilih bukan hanya bentuk pelecehan struktural, tetapi juga sinyal buruk bagi dan akuntabilitas pemerintahan di daerah. Jabatan Wakil Gubernur bukan simbol, ia adalah mandat rakyat,” ujar Yuli SV, Social Media Analyst, melalui tulisannya masuk ke redaksi media Djituberita.com,(12/7/2025).
Yuli juga menambahkan bahwa bila benar pembatasan tersebut dilakukan oleh unsur pimpinan eksekutif daerah, maka DPRD Provinsi, Kementerian Dalam Negeri, hingga Ombudsman RI perlu turun tangan mengusut potensi pelanggaran administratif maupun etika politik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Keresahan publik pun mulai mengemuka, seiring munculnya kekhawatiran bahwa jabatan strategis pemerintahan hanya dijadikan instrumen kekuasaan sempit, tanpa memberi ruang partisipasi yang adil. Bila dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan mengarah pada terbentuknya oligarki lokal yang justru menjauhkan demokrasi dari rakyat.
Tiga langkah konkret yang didorong publik:
1. DPRD Provinsi Babel segera memanggil pihak terkait untuk klarifikasi terbuka.
2. Kemendagri membentuk tim evaluasi atas tata kelola pemerintahan provinsi.
3. Seluruh pemangku kepentingan menghentikan praktik pembungkaman struktural terhadap pejabat publik yang sah dan dipilih secara demokratis.
“Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilihan. Ia harus hidup dalam pelaksanaan kekuasaan yang adil, terbuka, dan kolektif. Jabatan publik adalah amanah, bukan alat penguasaan sepihak,” tegas Yuli SV.(*)















