Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanBerita Utama

Uang Panas Mafia Tanah Mengalir! Aditya Akhirnya Terjerat Pasal Berlapis dan TPPU

×

Uang Panas Mafia Tanah Mengalir! Aditya Akhirnya Terjerat Pasal Berlapis dan TPPU

Sebarkan artikel ini
Tersangka Aditya Rizki Pradana (ARP) digiring petugas menuju kendaraan tahanan usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu malam (14/1/2026). Foto Istimewa

Bangka Selatan –  Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Kejari Basel menetapkan Aditya Rizki Pradana (ARP), anak tunggal mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer (JN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara dan jaringan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam pengembangan penyidikan, Aditya Rizki Pradana (ARP) tidak hanya dijerat sebagai pelaku turut serta, tetapi juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka Selatan Rabu Malam (14/1/2025).

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.9.15/Fd.2/01/2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026 tertanggal sama.

Dugaan Korupsi Legalitas Lahan Negara
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara bersama jaringan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok. Praktik tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2024.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis, dengan memanfaatkan kewenangan jabatan serta struktur birokrasi pemerintahan daerah untuk menguasai lahan negara secara melawan hukum.

Aliran Dana Rp45,964 Miliar
Dalam konstruksi perkara, penyidik menyebutkan bahwa pada periode 2020 hingga 2021, tersangka Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang Rp45,964 miliar secara bertahap dari saksi JM, seorang pengusaha tambak udang.

Dana tersebut diberikan untuk kepentingan pencarian dan penguasaan lahan seluas 2.259 hektare yang tersebar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.

Justiar Noer menjanjikan akan membantu mencarikan lahan serta mempercepat proses pengurusan perizinan dengan kesepakatan harga Rp20 juta per hektare.

Selain itu, JM juga diminta mengeluarkan dana operasional awal dalam jumlah besar sebelum seluruh proses perizinan selesai.

Skema Pencucian Uang:

Penyidik menemukan bahwa pada 6 Agustus 2021, atas perintah Justiar Noer (JN), JM melalui PT Sumber Alam Segara mentransfer dana sebesar Rp1 miliar ke rekening pribadi Aditya Rizki Pradana (ARP) di Bank Mandiri.

Aditya Rizki Pradana (ARP) diketahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari pembebasan dan pembelian lahan negara yang dilakukan secara melawan hukum.

Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari, sehingga memenuhi unsur menempatkan, menguasai, dan menikmati hasil tindak pidana.

Selain transfer Rp1 miliar tersebut,  Aditya Rizki Pradana (ARP) juga tercatat menerima transfer dari PT Sumber Alam Segara sebesar Rp15 juta pada Maret 2021 dan Rp5 juta per bulan sejak 2021 hingga November 2024, dengan total sekitar Rp235 juta, meskipun perusahaan belum menjalankan aktivitas usaha.

Uang tunai sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari Justiar Noer (JN) pada periode September hingga Desember 2020, yang diserahkan di rumah dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari.

Penyidik menilai Aditya Rizki Pradana (ARP) berperan sebagai penampung dan pengelola aliran dana, dengan menggunakan rekening pribadinya untuk menerima dan menguasai uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Perbuatan tersebut dinilai telah menyempurnakan kejahatan Justiar Noer dalam memperoleh keuntungan ilegal senilai Rp45,964 miliar.

Rangkaian Tersangka Lain
Sebelum menetapkan Aditya Rizki Pradana (ARP) sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka lain.

Justiar Noer (JN), mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021,
Doddy Kusumah (DK), mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019,
Rizal (R), aparatur sipil negara aktif Pemkab Bangka Selatan sekaligus mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan,
Soni Apriansyah (SA), staf Bappeda Bangka Selatan periode 2015–2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa perkara ini merupakan satu rangkaian kejahatan yang saling berkaitan, dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan memanfaatkan jabatan serta kewenangan masing-masing pelaku.

Atas perbuatannya, Aditya Rizki Pradana (ARP) dijerat pasal berlapis, yakni ketentuan tindak pidana korupsi serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Unsur subjektif TPPU diperkuat oleh tindakan tersangka yang dinilai memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan berpotensi menghambat proses pemeriksaan.

Dengan mempertimbangkan alat bukti yang cukup serta ancaman pidana berat, penyidik melakukan penahanan terhadap Aditya Rizki Pradana (ARP) selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, terhitung sejak 14 Januari 2026.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana dan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara.

Penerapan instrumen TPPU menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar korupsi struktural dan kejahatan terorganisir yang menjadikan lahan negara sebagai objek eksploitasi, sekaligus membuka peluang perampasan aset dan pemiskinan pelaku kejahatan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *