Artikel-Djituberita.com, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya, memberikan timbal balik yang seimbang atas penayangan konten berita dari media lokal dan nasional.
Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat mendukung perkembangan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Perpres ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak, terutama dari perusahaan pers dan media massa di Indonesia,serta sisi untung-rugi, bilamana Perpres Publisher Rights di implementasi bagi perusahaan pers.
Sisi untung:
1.Perlindungan Hak Cipta yang Lebih Kuat: Perpres Publisher Rights memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak cipta penerbitan karya ilmiah jurnalistik, seperti buku, jurnal, dan publikasi lainnya. Hal ini akan mendorong penulis dan penerbit untuk lebih bersemangat dalam menciptakan karya-karya baru.
2.Peningkatan Kredibilitas dan Kepercayaan: Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, diharapkan kualitas penerbitan akan meningkat, sehingga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap karya ilmiah jurnalistik yang diterbitkan.
3.Peningkatan Pendapatan dari Hak Cipta: Perpres ini juga dapat membantu meningkatkan pendapatan perusahaan pers dan penerbit melalui pengelolaan hak cipta secara lebih efektif, seperti penjualan hak cipta, lisensi, dan royalti ke platform digital.
Sisi Rugi:
1.Biaya Implementasi: Implementasi Perpres ini mungkin memerlukan biaya tambahan bagi perusahaan pers, terutama dalam hal pemenuhan persyaratan administratif dan legal yang lebih ketat.
2.Keterbatasan Akses Informasi: Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa Perpres ini dapat membatasi akses masyarakat terhadap informasi dan pengetahuan, terutama bagi mereka yang tidak mampu membayar akses tersebut.
3.Ketidakpastian Penegakan Hukum: Masih terdapat ketidakpastian terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, yang dapat berdampak negatif pada keberlangsungan usaha perusahaan pers.
Kesimpulan:
Perpres Publisher Rights memiliki potensi untuk memberikan dampak positif bagi industri penerbitan di Indonesia, terutama dalam hal perlindungan hak cipta dan peningkatan kualitas penerbitan dan berkompetitif yang sehat antar perusahaan pers.
Namun demikian, penting bagi pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa implementasi Perpres ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak khususnya pelaku jurnalistik.
Penting untuk diketahui:
Perpres Publisher Rights menetapkan beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers. Beberapa syarat tersebut antara lain:
1.Penggunaan Sistem Otentikasi: Perusahaan pers harus menggunakan sistem otentikasi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengidentifikasi setiap pengguna dan aktivitas yang dilakukan.
2.Penyimpanan Data Pengguna: Perusahaan pers wajib menyimpan data pengguna secara aman dan terenkripsi.
3.Larangan Penggunaan Tanpa Izin: Dilarang menggunakan karya ilmiah jurnalistik tanpa izin dari pemegang hak cipta atau penerbit.
4.Penghapusan Data: Perusahaan pers wajib menghapus data pengguna sesuai dengan permintaan pemilik data atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.Perlindungan Data Pribadi: Perusahaan pers harus melindungi data pribadi pengguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Pelaporan Keamanan: Perusahaan pers wajib melaporkan setiap insiden keamanan yang terjadi pada sistem mereka kepada otoritas yang berwenang.
7.Perlindungan Anak: Perusahaan pers harus memastikan bahwa layanan konten berita tidak membahayakan anak-anak dan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas.
8.Pembaruan Sistem: Perusahaan pers harus secara teratur memperbarui sistem dan perangkat lunak mereka untuk mengatasi kerentanan keamanan yang mungkin ada.
9.Pelaksanaan Prinsip Penanggung Jawab: Perusahaan pers harus melaksanakan prinsip penanggung jawab dalam penerbitan karya ilmiah jurnalistik, termasuk menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan atau merugikan.
10.Kerjasama dengan Pemerintah: Perusahaan pers diharapkan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam rangka meningkatkan keamanan dan integritas sistem penerbitan karya ilmiah jurnalistik.
Sumber Refrensi – Jurnal Media HukumOnline.com