Jakarta – kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) membuka kegiatan media gathering bertema “Perlindungan Hukum bagi wartawan dari tindak kekerasan dan intimidasi dalam melaksanakan liputan.
Kegiatan Media Gathering ini berlangsung di Press Room Pusat Penerangan Hukum, Rabu (24/7/24).
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani dalam sambutannya, menegaskan komitmen sinergi antara Kejaksaan dan Dewan Pers dalam melindungi kebebasan pers dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi jurnalis,”ujar JAM-Intelijen.
Prof. Dr. Reda Manthovani juga menyampaikan bahwa kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dijamin kebebasannya untuk menjaga objektivitas dan transparansi.
JAM-Intelijen menekankan pentingnya dukungan Kejaksaan bagi awak media yang mengalami intimidasi dan kekerasan, serta mengingatkan jurnalis untuk tetap mematuhi hukum dalam menjalankan tugasnya dilapangan
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, juga menyampaikan pandangannya dalam acara tersebut. “Ia menekankan bahwa Dewan Pers berkomitmen untuk melindungi wartawan dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi.
“Kebebasan pers adalah fondasi utama demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi. Insan pers berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Dr. Ninik Rahayu.
Dr. Ninik Rahayu juga mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam memberikan dukungan hukum bagi jurnalis. “Kerjasama antara Dewan Pers dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak jurnalis dilindungi dan bahwa mereka dapat bekerja tanpa rasa takut atau tekanan, namun tetap berpedoman pada koridor kode etik jurnalistik tambah,” Ninik.
Media Gathering ini juga dihadiri oleh pemimpin redaksi dan perwakilan media nasional. Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar turut memberikan dukungan terhadap langkah ini, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan seimbang bagi insan media.(tim)