DJITUBERITA – BANGKA SELATAN, Seorang Pemuda berinisial CA (21) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,rayu paksa anak dibawah umur berhasil diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan atas kasus tuduhan persetubuhan anak di bawah umur.
Terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini berhasil diringkus kediamannya pada Hari Sabtu (07/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB,diduga pelaku kini masih mendekam di polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan kronologis kejadian.
Terduga pelaku ditangkap
berdasarkan Laporan Polisi nomor :
LP / B / 40 / X / 2023 /SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 11 Oktober 2023.Atas laporan orang tua korban,
(HAR ) warga pendatang Sungai Pedada Selapan, yang berkediaman kecamatan toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Korban,sebut saja Bunga (usia 13 tahun), masih anak di bawah umur yang masih dalam pengawasan orang tua.
Selanjutnya,penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi dan barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut.
(Vilzar – red)
Sumber – Rilis Polres Basel