Toboali – Upaya konfirmasi awak media kepada Afat, salah satu pengusaha timah yang tengah diperiksa Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, belum membuahkan hasil. Saat didatangi, rumah Afat yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, terlihat terkunci rapat dengan gembok besar dan dalam kondisi tidak berpenghuni.
Pantauan di lokasi Sabtu (13/12) Siang, menunjukkan tidak ada aktivitas di dalam maupun sekitar rumah. Pintu Besi tampak digembok dari luar, sebagaimana terlihat pada foto, menandakan rumah tersebut tidak sedang ditempati.
Baca Juga Selengkapnya: Jejak Perusahaan Boneka di Babel: Benarkah Ada Irisan Kasus Timah Penyidikan Kejari Bangka Selatan?
Baca Juga Selengkapnya: Usut Tipikor Timah 2015–2022, Kejari Basel Periksa Deretan Bos Mitra PT Timah
Baca Juga Selengkapnya: Transformasi Tata Kelola Komoditas Timah, Kritik Terhadap Kerjasama PT Timah dengan Smelter Swasta
Kondisi ini terjadi di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah periode 2015–2022 yang masih berjalan di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Afat diketahui sebelumnya termasuk pihak yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka Selatan. Selain Afat, pengusaha timah lainnya, Chen Kiong, juga turut diperiksa dalam rangka pendalaman perkara.
Dalam proses penyidikan, Afat teridentifikasi terkait dengan CV Teman Jaya. Sementara itu, kepemilikan badan usaha lain yang berkaitan, yakni CV BBM, CV Cahaya Timur, dan CV Diratama, masih terus digali dan ditelusuri untuk memastikan struktur kepemilikan, peran masing-masing pihak, serta pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan usaha yang diselidiki. Keterkaitan Chen Kiong dengan perusahaan-perusahaan tersebut juga menjadi bagian dari pendalaman.
Sejumlah pihak menilai, tidak ditemukan Afat di kediamannya berpotensi menyulitkan proses konfirmasi lanjutan. Situasi tersebut juga menjadi perhatian masyarakat terkait pentingnya pengamanan barang bukti serta penelusuran jejak yang relevan dengan perkara yang hingga kini belum tuntas.
Saat ini Kejaksaan Negeri Bangka Selatan penyidikan masih terus berlangsung dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih terus dilakukan. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















