Pangkalpinang – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) dari hasil tambang ilegal kepada PT Timah Tbk., dalam acara yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin Siang (6/10/2025).
Penyerahan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, kemudian dari Wamenkeu kepada CEO Danantara, dan akhirnya diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Presiden Prabowo menyebut momen ini sebagai langkah penting pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan konsesi PT Timah.
“Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan resminya.
Aset rampasan yang diserahkan mencakup berbagai jenis barang berharga, di antaranya 108 unit alat berat, 99,04 ton kristal Sn, 94,47 ton crude tin, 680,6 ton logam timah, 6 unit smelter, serta uang tunai lebih dari Rp202 miliar dan sejumlah valuta asing. Selain itu, disertakan pula 22 bidang tanah seluas 238.848 m², 195 alat pertambangan, 53 kendaraan, dan 1 unit mess karyawan.
Presiden menegaskan, total nilai aset yang berhasil disita dan diserahkan kepada PT Timah mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun, belum termasuk potensi besar dari tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih tinggi.
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun. Tapi tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar. Monasit itu satu ton bisa ratusan ribu dolar,” ujar Presiden.
Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal di kawasan PT Timah telah mencapai sekitar Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, totalnya 300 triliun. Ini harus kita hentikan,” tegasnya.
Acara penyerahan aset ini menjadi simbol kuat komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kekayaan negara yang selama ini bocor akibat praktik pertambangan ilegal di Bangka Belitung.
📎 Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden















