Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BangkaHukum & Kriminal

Polsek Merawang Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

759
×

Polsek Merawang Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Polsek Merawang mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Balunijuk,(Foto-Ist)

Sungailiat-Polsek Merawang berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Kamis (16/5/2024).

Kejadian ini menimpa Harmuzi alias Uji (40), yang diduga dianiaya oleh Gustian Deri Irawan alias Dery (29) menggunakan sebilah parang. Insiden terjadi pada Selasa (14/5/2024) sore, mengakibatkan korban mengalami luka robek di muka sebelah kanan.

Kapolsek Merawang, Iptu Teguh Widodo, S.H., seizin Kapolres Bangka, menjelaskan bahwa kejadian berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku di depan sebuah warung kelontongan di Dusun I Desa Balunijuk. Korban menyebut pelaku dengan kata-kata yang membuatnya tersinggung, sehingga pelaku pergi dan kembali dengan membawa sebilah parang. Saat bertemu kembali, pelaku menebaskan parang ke arah korban, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Korban mencoba mengejar pelaku dengan sepeda motor, namun terjadi tabrakan yang menyebabkan korban terjatuh sementara pelaku hanya oleng.

“Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Merawang mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku Dery ke Polsek Merawang serta mengambil keterangan,” ujar Iptu Teguh Widodo.

Kapolsek Merawang menambahkan bahwa pelaku Dery telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita serahkan ke Satreskrim Polres Bangka guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pelaku Dery,” jelas Kapolsek Merawang.

Atas perbuatan tersebut, pelaku Dery diduga melanggar tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(Dar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *