DJITUBERITA.COM – Polres Bangka Selatan melalui siaran pers, terjadi pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika yang melibatkan Buruh harian lepas tersangka Andri Siswanto (AS) umur 29 tahun yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika golongan I, berupa sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa, (14 /11/2023), siang di depan sebuah kontrakan di Jl. Kemakmuran Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan.
“kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang diduga narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 20,02 Gram beserta 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk Djitoe berwarna biru, 1 (satu) Buah plastik asoi berwarna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia berwarna biru, 1 (satu) Helai Celana Dalam berwarna biru merk DOUBLE MAN dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario berwarna Merah hitam Nopol BN 4181 VN.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2. (Red)