Jakarta-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk di adili dalam perkara korupsi timah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Penyerahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,Kamis (11/7/ 2024).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1.AS, Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (4 Mei 2018 – 9 November 2021), ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
2.BN, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (5 Maret 2019 – 31 Desember 2019), tidak ditahan.
3.SW, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (19 Januari 2015 – 4 Maret 2019), ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan barang bukti elektronik berupa handphone.
Kasus Posisi Tersangka:
1. AS:
– Menyetujui RKAB 2019 dan 2020 yang tidak sesuai ketentuan.
– Menandatangani persetujuan RKAB 2020 dan 2021 tanpa mengikuti aturan.
– Menerima suap Rp325.999.998 dari AA, GM Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, untuk mengabaikan evaluasi RKAB.
2. BN:
– Tidak memberikan pertimbangan tata kelola pertambangan yang sebenarnya saat evaluasi RKAB PT Timah Tbk 2019.
– Tidak meminta laporan triwulan dan tahunan dari pemegang IUJP.
– Tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP meskipun tidak melaporkan RKAB tahunan.
3. SW:
– Menyetujui RKAB 2015-2018 yang tidak benar.
– Menerima fasilitas dari PT Stanindo Inti Perkasa.
– Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.284.950.217.912 akibat kerja sama sewa alat dengan PT Timah Tbk.
Total Kerugian Negara:
Kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai Rp300.003.263.938.131.
Pasal yang Disangkakan:
– Primair Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI
Release: Djituberita.com