Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bangka Selatan Nomor 800.1.9/2/BKPSDMD/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Surat edaran yang ditetapkan di Toboali pada 18 Februari 2026 itu mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.
Penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjamin keberlangsungan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadhan.
Dalam ketentuan tersebut, pengaturan jam kerja ASN dibedakan menjadi dua kategori, yakni bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Untuk OPD dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan pada:
Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB
Jumat pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30–12.30 WIB
Sementara bagi OPD dengan enam hari kerja:
Senin–Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB
Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat 11.30–12.30 WIB
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadhan, baik pada OPD dengan lima maupun enam hari kerja, tetap harus memenuhi minimal 32 jam 30 menit per minggu.
Khusus untuk satuan pendidikan, pengaturan jam kerja dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah terkait, dengan tetap memperhatikan ketentuan jumlah jam kerja efektif tersebut.
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid menekankan agar seluruh Kepala Perangkat Daerah memastikan penyesuaian jam kerja selama Ramadhan tidak menurunkan produktivitas ASN maupun kinerja organisasi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik dan berlaku selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Sumber: Rilis Kominfo Bangka Selatan















