Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat Siang, (23/1/2026), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Dito menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan hadir sesuai undangan lembaga antirasuah, menegaskan sikapnya sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum. Ia enggan membeberkan rincian soal apa yang akan diperiksa pihak penyidik KPK.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz selaku mantan staf khusus. Penyidikan itu berawal dari dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota tambahan haji 20.000, yang menurut aturan semestinya mengikuti proporsi tertentu namun dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemeriksaan terhadap Dito dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan tambahan guna membuka benang merah persoalan hukum di balik penentuan kuota haji tersebut.
Kasus korupsi kuota haji ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, khususnya menyusul potensi kerugian negara yang cukup besar serta keterlibatan sejumlah pejabat di pemerintahan sebelumnya.
Sebagai informasi, Dito diketahui merupakan menantu pemilik biro perjalanan ibadah haji dan umrah Maqtour, Fuad Hasan Masyhur, yang saat ini telah dicekal oleh KPK terkait penyidikan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo masih berstatus sebagai saksi. Penyidik terus mendalami peran dan aliran informasi terkait penentuan kuota haji, serta tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.(rilis)















