Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Kroni Asui Kaposang Dibekuk! Bareskrim Polri Bongkar Mafia Timah Lintas Negara di Beltim

×

Kroni Asui Kaposang Dibekuk! Bareskrim Polri Bongkar Mafia Timah Lintas Negara di Beltim

Sebarkan artikel ini
Tim Dittipidter Mabes Polri menyisir gudang penampungan pasir timah ilegal di Kecamatan Kampit, Belitung Timur, dalam pengungkapan jaringan penyelundupan lintas negara, Sabtu (28/2/2026). Sumber Foto: Humas Polri Presisi.

Belitung Timur – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara yang disebut terhubung hingga ke wilayah Kaposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Dua tersangka Wiliam (WL) dan Am (M) diamankan bersama lima anak buah kapal (ABK) yang kini ditahan di Rutan Bareskrim.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan Bea Cukai Batam yang sebelumnya menyita 16 ton pasir timah di wilayah Kepulauan Riau beserta kapal pengangkutnya. Dari situ, penyidik menelusuri sumber material hingga ke Kabupaten Belitung Timur.

Tim gabungan Mabes Polri, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Polres Belitung dan Polres Belitung Timur kemudian menggerebek sebuah gudang berbentuk ruko di Kecamatan Kampit, Sabtu (28/2/2026).

Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penampungan pasir timah ilegal sebelum diproses dan dikirim ke luar negeri yakni negara Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Irhamni, menjelaskan bahwa dari penggeledahan ditemukan alat timbangan, karung berisi pasir timah, serta sejumlah dokumen pembelian berupa bon yang kini tengah didalami untuk menelusuri asal-usul material.

Tak hanya itu, aparat juga menelusuri titik-titik pengolahan timah ilegal menggunakan metode meja goyang, teknik pemurnian tradisional untuk meningkatkan kadar timah sebelum dijual.

Berdasarkan konstruksi perkara sementara, pasir timah dari gudang diduga diolah lebih lanjut lalu dibawa ke pesisir Kecamatan Membalong untuk kemudian dikirim ke Malaysia menggunakan kapal nelayan.

Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan jaringan ini dengan sosok Asui di wilayah Kaposang, Toboali, yang sebelumnya telah terseret perkara yang sama terkait tata kelola timah. Nama CV BE dan EBS disebut dalam alur distribusi sementara dan kini masih dalam pendalaman.

Salah satu tersangka diduga berperan sebagai karyawan atau pihak yang bekerja sama dalam pengumpulan dan penyetoran pasir timah. Polisi masih memastikan apakah jalur kemitraan ke PT Timah seolah-olah disamarkan alur resmi dimanfaatkan sebagai modus untuk menyamarkan aliran timah ilegal.

Brigjen Pol. Irhamni menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan. Ia juga menyinggung bahwa hingga saat ini RKAB PT Timah belum terbit, namun aktivitas penambangan masih marak ditemukan di sejumlah titik.

Kasus ini memperlihatkan pola klasik kejahatan sumber daya alam pengumpulan dari tambang ilegal, pemurnian skala kecil, pengiriman melalui jalur laut, hingga lintas batas negara.

Aparat kini membidik bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga kemungkinan aktor pengendali dan pemodal di balik jaringan yang disebut sebagai mafia timah lintas negara tersebut.

Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *