Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaPalembang

Kredit Tanpa Agunan Seret Dua Eks Direktur PT Semen Baturaja ke Rutan, Negara Rugi Rp74,3 Miliar

×

Kredit Tanpa Agunan Seret Dua Eks Direktur PT Semen Baturaja ke Rutan, Negara Rugi Rp74,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus dugaan korupsi distribusi semen digiring petugas menuju Rutan Kelas I Palembang, Kamis (19/2/2026). Foto: Dok. Kapuspenkum Kejati Sumsel.

Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua mantan pejabat tinggi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan yang melibatkan distributor PT KMM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, di keterangan rilis pers (19/2), mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah potensi menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi dan akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MJ, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran periode April 2017 hingga April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019 hingga Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan periode April 2017 hingga Mei 2019.

Tim penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya pada Kamis (19/2/2026) untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Sebelumnya, pada 9 Februari 2026, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya, DJ selaku Direktur PT KMM, telah lebih dahulu ditahan, sementara MJ dan DP tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada tahap sebelumnya.

Perkara ini bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen milik PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Dalam prosesnya, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Jalan Tol Pematang Panggang–Kayu Agung milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang akan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi semen curah.

Sementara itu, DP yang juga merangkap sebagai Komisaris pada salah satu anak usaha PT SB diduga berperan dalam upaya pemindahan operasional perusahaan ke wilayah Lampung agar jaringan distribusi semen zak serta fasilitas pergudangan dapat dialihkan kepada PT KMM.

Pada 27 September 2018, MJ bersama DJ kemudian menandatangani Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi administrasi maupun evaluasi teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM juga disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Namun perusahaan tersebut tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen.

Meski demikian, MJ dan DP diduga tetap memberikan fasilitas tambahan berupa pembukaan plafon kredit distribusi serta penjadwalan ulang (reschedule) piutang secara berulang tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.

Kebijakan tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB.

Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT Semen Baturaja (Persero) Tbk diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp74.375.737.624.

Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam kegiatan distribusi semen tersebut, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor distribusi industri strategis yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *