Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanPilkada 2024

KPU Bangka Selatan Umumkan Syarat dan Jadwal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

357
×

KPU Bangka Selatan Umumkan Syarat dan Jadwal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
Caption: KPU Bangka Selatan Umumkan pendaftaran Paslon di Pilkada Serentak 2024 bertempat Resto Roof Top Toboali.(Foto Ist-Djituberita.com)

Toboali Bangka Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan telah resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Pengumuman ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati melalui keterangan pers (23/8/2024).

Syarat Minimal Suara Sah:

Menurut Keputusan KPU Kabupaten Bangka Selatan Nomor 281 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memiliki minimal 12.588 suara sah.

Jadwal dan Tempat Pendaftaran:

Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan dengan jadwal sebagai berikut:

Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024: Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
Kamis, 29 Agustus 2024: Pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB.

Persyaratan Umum:

Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa kewarganegaraan lain. Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain:

– Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi, dan NKRI.
– Berpendidikan minimal setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
– Berusia minimal 25 tahun.
– Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan atau politik.
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
– Menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki utang yang merugikan negara, dan tidak sedang dinyatakan pailit.
– Memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi.
– Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, atau Walikota untuk daerah yang sama, dan harus berhenti dari jabatan sebelumnya jika mencalonkan diri di daerah lain.

Akses Silon:

Bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon, diwajibkan mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Bangka Selatan. Proses ini meliputi penunjukan admin Silon dan petugas penghubung, yang dapat diajukan melalui link [bit.ly/FormPermohonanSilonParpol](https://bit.ly/FormPermohonanSilonParpol).

Layanan Helpdesk:

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon, masyarakat dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bangka Selatan melalui email kab_bangkaselatan@kpu.go.id atau menghubungi nomor kontak yang tersedia, yaitu Zio Loenzah Monarek (0853-7762-6034), Muhajiroh (0852-7399-9036), dan Suryana (0821-7513-6792). Kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan berlokasi di Jalan Kolong Dua, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dengan pengumuman ini, KPU Kabupaten Bangka Selatan berharap proses pendaftaran pasangan calon dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *