Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat malam (9/1/2026). Ia menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
13 Asosiasi dan 400 PIHK Jadi Fokus Penyidikan
Seiring penetapan tersangka, KPK memperluas penyidikan dengan menelusuri keterkaitan 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang menaungi ribuan biro perjalanan. Dari total anggota asosiasi tersebut, sekitar 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa di berbagai daerah.
Pemeriksaan massal ini bertujuan untuk memetakan alur distribusi kuota haji khusus, menelusuri transaksi keuangan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima manfaat dari dugaan penyimpangan kebijakan kuota.
Adapun 13 asosiasi nasional yang selama ini tercatat menaungi PIHK dan PPIU serta menjadi rujukan dalam diskursus kebijakan haji–umrah adalah:
1. AMPHURI
2. ASPHURI
3. ASPHURINDO
4. SAPUHI
5. HIMPUH
6. KESTHURI
7.AMPUH
8. ASHURI
9. ASPHIRASI
10. BERSATHU
11. GAPHURA
12.ATTMI
13. MUTIARA HAJI
KPK menegaskan, tidak seluruh asosiasi atau anggotanya otomatis terlibat pidana, namun pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kepatuhan regulasi, transparansi kuota, dan akuntabilitas keuangan.
Skema dan Modus yang Didalami
Dalam penyidikan, KPK mendalami dugaan modus sebagai berikut:
Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus melalui diskresi pejabat
Penetapan kuota tambahan yang tidak sepenuhnya berlandaskan ketentuan Undang-Undang.
Aliran dana berlapis yang kini ditelusuri untuk kepentingan asset recovery
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti dan pengembalian dana guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Kronologi Singkat:
– 2023–2024: Dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji khusus
2025: KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa ratusan PIHK.
– Januari 2026: Yaqut Cholil Qoumas dan – Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka.
– 2026: Penghitungan kerugian negara oleh BPK dan penelusuran aset terus berlangsung.
KPK memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih adil dan akuntabel bagi masyarakat.(red)















