Bangka Selatan – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Kejari Basel menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama kurun waktu 2015 -2022.
Perkara ini merujuk pada fakta persidangan kasus timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan tersebut terungkap adanya pemufakatan antara sejumlah perusahaan smelter swasta PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN yang diwakili terpidana HM, bersama terpidana MRP selaku Direktur Utama PT Timah saat itu.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun, yang didominasi oleh kerusakan lingkungan (ekologis) serta dampak ekonomi. Kasus tersebut juga telah melibatkan belasan Tersangka dan sudah di vonis bersalah di pengadilan tipikor.

Terbaru, Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman, dalam konferensi pers Rabu (18/2/2026) menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.
Menurut Sabrul, penyidikan menemukan adanya praktik melawan hukum dalam pengelolaan penambangan dan pembelian bijih timah yang melibatkan pihak internal PT Timah Tbk bersama sejumlah mitra usaha di wilayah IUP di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Modus yang diungkap penyidik antara lain melalui kerja sama sewa alat peleburan bijih timah, disertai permintaan pemberian legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi.
Legalitas tersebut diduga menjadi pintu masuk aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah yang tidak sesuai ketentuan.
“Sejak 2015 hingga 2022, terdapat penerbitan SP dan SPK yang melegalkan aktivitas penambangan dan pembelian bijih timah yang tidak sesuai aturan,” kata Sabrul.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam laporan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024, serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4,16 triliun.
Penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan terhadap 29 saksi, penyitaan 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan BPKP.
Dari internal PT Timah, penyidik menetapkan Ahmad Subagja (Direktur Operasi Produksi 2012–2016) dan Nur Adhi Kuncoro (Kepala Perencana Operasi Produksi 2015–2017) sebagai tersangka.
Sementara dari pihak mitra usaha, tersangka antara lain Kurniawan Effendi Bong alias Afat (CV Teman Jaya), Harianto (CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (PT Indometal Asia), Steven Candra (PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro alias Aliong To (CV Bintang Terang), Hanizaruddin (PT Bangun Basel), Yusuf alias YuYu (CV Candra Jaya), dan Usman Hamid alias Cenkiong (Usman Jaya Makmur).
Kejari Bangka Selatan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan alat bukti baru, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Sabrul. (red)















