Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat malam (9/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa saat ini nilai kerugian keuangan negara masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurut KPK, berdasarkan perhitungan awal internal yang telah dibahas bersama BPK, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit resmi.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian baru, yakni 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut mengubah komposisi distribusi secara signifikan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
KPK menduga kuota tambahan haji khusus tersebut diperjualbelikan. Penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana dari biro penyelenggara ibadah haji khusus dan asosiasi kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam rangka penyidikan, KPK bersama BPK telah memeriksa sekitar 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai daerah.
Selain itu, penyidik terus melakukan penyitaan barang bukti guna menelusuri aset serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Atas perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya terancam pidana karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.(red)















