Nasional – Djituberita.com,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan 6 komisioner lainnya yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.
“Terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
DKPP menilai mereka melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII diduga melanggar kode etik dalam proses pendaftaran Pasangan Capres – Cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU dan 6 komisioner lainnya disorot karena dianggap melampaui kewenangannya dengan mengirim surat ke partai politik, meminta memedomani putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Surat itu ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari yang terbukti di ruang persidangan DKPP serta di keterangan salinan putusan DKPP, Jakarta, Senin siang (5/2/2024).
Menurut amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang di bacakan ketua Heddy Lugito Anggota I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan J Kristiadi, dilansir berbagai media elektronik dan media online.
“Pokok aduan para pengadu menyebutkan bahwa teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,”kata dia.
Keputusan DKPP tersebut dikeluarkan dalam rangka penanganan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 dan 136-PKE-DKPP/XII/2023.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan, sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024. Mereka terbukti telah melanggar kode etik.
Menimbang pokok aduan para pengadu mendalilkan, bahwa para teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan. Itu sesuai dengan pertimbangan putusan.
Sepanjang Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” kata Kade Wiarsa dalam salinan putusan DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Sebab, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dianggap melampaui kewenangannya dengan mengirimkan surat ke Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Teradu I, yang merupakan Ketua KPU RI berserta 6 Komisioner lainnya, dianggap tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya serta melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan adanya sanksi peringatan keras, DKPP menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kewajaran dalam proses pemilu,”tutup dia.(***)