Djituberita.com – Dalam konteks pemerintahan daerah, antisipasi kebocoran data menjadi semakin penting seiring dengan digitalisasi layanan publik dan pengelolaan informasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Pemerintah daerah mengelola banyak informasi penting, mulai dari data birokrasi,kependudukan, keuangan daerah, hingga informasi tentang proyek infrastruktur.
Kebocoran data di tingkat daerah bisa mengakibatkan dampak luas, mulai dari penyalahgunaan informasi hingga turunnya kepercayaan publik.
Kebocoran data di tingkat pemerintahan daerah sering kali disebabkan oleh beberapa faktor utama, termasuk kelemahan dalam sistem keamanan siber, kurangnya kesadaran dan pelatihan pegawai atau minimnya skill SDM di birokrasi, tentang keamanan informasi, serta penggunaan teknologi yang harusnya terlindungi dengan baik.
Selain itu, ketidakpatuhan terhadap regulasi terkait perlindungan data pribadi dan kurangnya pengawasan berkala turut berkontribusi. Banyak daerah yang masih bergantung pada sistem penyimpanan data manual atau cloud dengan tingkat enkripsi rendah, membuat data publik lebih rentan terhadap serangan siber, seperti malware, phishing, dan hacking.
Antisipasi Kebocoran Data di Pemerintah Daerah
Antisipasi kebocoran data di pemerintahan daerah melibatkan berbagai strategi dan langkah-langkah yang ditujukan untuk memperkuat keamanan informasi.
Berikut adalah beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah:
Penguatan Sistem Keamanan peran penting Informasi Daerah Leading sektor: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), atau yang sudah berubah menjadi Kementerian Komunikasi Digital (Menkomdigi).
Diskominfo/Komdigi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota bertanggung jawab dalam membangun dan mengelola sistem keamanan informasi yang handal.
Leading sektor yang dimaksud harus memastikan bahwa seluruh data yang disimpan oleh pemerintah daerah terlindungi oleh sistem enkripsi, firewall, dan teknologi terbaru dalam deteksi ancaman siber.
Selain itu, Diskominfo/Komdigi berperan penting dalam melindungi sistem e-government dan aplikasi pelayanan publik yang semakin terintegrasi dengan data digital.
Pengembangan Kebijakan Perlindungan Data Lokal Leading sektor:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), DPRD, dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah
Di tingkat daerah, kebijakan perlindungan data harus dikembangkan sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi dan regulasi keamanan informasi lainnya.
Pemerintah daerah harus membuat aturan yang spesifik mengenai pengelolaan data, termasuk bagaimana data dikumpulkan, disimpan, dan digunakan.
Selain itu, pengawasan atas kebijakan ini perlu diperkuat melalui audit berkala oleh Bappeda dan DPRD untuk memastikan kepatuhannya.
Pelatihan Pegawai Daerah tentang Keamanan Informasi Leading sektor: BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Diskominfo. Kebocoran data sering kali terjadi karena kelalaian atau kurangnya pengetahuan pegawai mengenai protokol keamanan.
BKPSDM dan Diskominfo/Komdigi di daerah harus mengadakan pelatihan rutin bagi pegawai pemerintahan mengenai cara melindungi data dan mengidentifikasi potensi ancaman. Kesadaran keamanan digital/siber perlu ditingkatkan terutama di daerah-daerah yang mengelola informasi publik dalam skala besar.
Koordinasi Antar instansi untuk Respon Cepat Leading sektor: Diskominfo, Polres (Kepolisian Resor), BSSN. Ketika kebocoran data terjadi, respon cepat sangat penting. Diskominfo/Komdigi daerah harus bekerjasama dengan kepolisian setempat (Polres) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri sumber kebocoran dan menanggulanginya secepat mungkin.
Koordinasi ini penting untuk meminimalkan dampak kerusakan dan memastikan langkah-langkah mitigasi yang tepat dilakukan.
Audit Keamanan Informasi Daerah Leading sektor: BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Inspektorat Daerah
Pemerintah daerah perlu secara rutin melakukan audit keamanan informasi.
BPKP dan Inspektorat Daerah harus memeriksa sistem pengelolaan informasi dan memastikan bahwa prosedur keamanan yang ketat sudah diterapkan. Hasil audit ini bisa digunakan untuk memperbaiki kelemahan sistem serta mengidentifikasi celah yang berpotensi menimbulkan kebocoran data.
Kolaborasi dengan Swasta untuk Teknologi Keamanan Leading sektor: Diskominfo, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)Pemerintah daerah dan peran strategis media partner (Pers) terakreditasi baik, perusahaan teknologi lokal maupun nasional untuk memperkuat infrastruktur keamanan informasi.
Kolaborasi ini bisa melibatkan pengembangan aplikasi yang lebih aman atau konsultasi terkait penyimpanan data berbasis cloud dengan perlindungan lebih kuat. BUMD juga bisa memainkan peran dalam mendukung pengembangan teknologi informasi yang lebih aman di daerah.
Sosialisasi kepada Masyarakat Tentang Perlindungan Data Leading sektor: Diskominfo, Pemerintah Desa, Media Lokal Selain internal pemerintah, masyarakat juga harus disadarkan tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi.
Pemerintah daerah, bekerja sama dengan media lokal, bisa mengadakan kampanye sosialisasi mengenai literasi digital dan risiko kebocoran data. Pemerintah desa juga dapat menjadi penghubung untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di tingkat yang lebih kecil.
Kesimpulan:
Ketahanan informasi di pemerintahan daerah adalah fondasi bagi pelayanan publik yang lebih aman dan transparan. Antisipasi terhadap kebocoran data di tingkat lokal harus dilakukan dengan mengandalkan leading sektor seperti Diskominfo, DPRD, dan Bappeda, yang bekerja bersama-sama untuk membangun sistem keamanan informasi yang tangguh.
Dengan penguatan infrastruktur teknologi, pelatihan sumber daya manusia, dan pengawasan yang ketat, pemerintah daerah bisa memastikan bahwa data publik tetap terlindungi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan informasi oleh pemerintahan daerah.
Dalam konteks hukum, peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur perlindungan data dan informasi di tingkat pusat hingga daerah didasarkan pada beberapa regulasi utama.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menjadi payung hukum nasional terkait perlindungan data pribadi di semua sektor, termasuk pemerintahan daerah.
UU ini mengatur bagaimana data harus dikelola, disimpan, serta langkah-langkah yang wajib dilakukan jika terjadi kebocoran data. Di tingkat pelaksanaan daerah, peraturan lebih lanjut bisa diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat, seperti Perda mengenai pengelolaan teknologi informasi dan keamanan siber.
Selain itu, instansi daerah yang berkaitan dengan informasi, seperti Diskominfo atau telah berganti Komdigi , juga wajib mematuhi aturan-aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait keamanan informasi dan teknologi komunikasi yang berlaku di wilayah masing-masing.(Red/*)