Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Kejaksaan Agung Tanggapi Pernyataan Kontroversial Wakil Ketua KPK

275
×

Kejaksaan Agung Tanggapi Pernyataan Kontroversial Wakil Ketua KPK

Sebarkan artikel ini
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum,(Foto-Ist).

Jakarta-Kejaksaan Agung merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, yang menyebutkan adanya ego sektoral dalam koordinasi antara lembaga anti korupsi, yakni KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Marwata menyatakan bahwa jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Melalui siaran pers,Selasa Siang (3/7/2024) di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.

Harli Siregar mengungkapkan “Sebaiknya Wakil Ketua KPK melihat fakta di lapangan terlebih dahulu sehingga pernyataan yang diberikan lebih valid. Selama ini, hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan baik dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing.

“Kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan, sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.”

Kejaksaan Agung menegaskan dukungannya terhadap KPK dengan menyediakan tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK. Kejaksaan juga sangat terbuka dan fasilitatif dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, terutama di daerah-daerah.

“Jika KPK menduga ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap secara detail terkait peristiwa, daerah, dan persoalan yang dimaksud agar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Kejaksaan Agung juga menyatakan selalu memberikan dukungan terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugasnya di daerah, termasuk dukungan dalam persidangan, penggunaan mobil tahanan, pengamanan, dan lainnya.

Demikian tanggapan resmi Kejaksaan Agung melalui Siaran Pers yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum, agar pernyataan tersebut tidak menjadi polemik dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI          Release:Djituberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *