Jakarta-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020 hingga 2023,dalam press release, (29/5/2024).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1. SDL, Kepala Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru
2. GK, Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai (September 2019)
3. TMR, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC Dumai (26 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2021)
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang melibatkan Tersangka RD dan Tersangka RR,” terang Kepala Puspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses impor gula yang melibatkan PT SMIP,”sambungnya.
Kasus ini mendapat perhatian khusus karena adanya indikasi pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,”tutup Dr. Ketut sumedana
Sumber:humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
Rilis: Redaksi: Djituberita.com