Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum & KriminalPertambangan

Kejagung RI Kembali Bidik 6 Bos Kolektor Basel Terkait Dugaan Korupsi Perdagangan Timah Ilegal

1074
×

Kejagung RI Kembali Bidik 6 Bos Kolektor Basel Terkait Dugaan Korupsi Perdagangan Timah Ilegal

Sebarkan artikel ini

DJITUBERITA.COM – Saat ini sektor timah di Kepulauan Bangka Belitung memberikan dampak yang bervariasi pada berbagai aspek yakni :

– Aspek Kesejahteraan Ekonomi
– Aspek Masalah Lingkungan Hidup
– Aspek Konflik Sosial Sesama           Masyarakat
– Aspek Rendahnya Kepatuhan     Penambang Terhadap Regulasi
– Aspek Kerancuan Otoritas Perizinan   Tambang
– Aspek Relasi Politis Pemilik Modal Tambang dan Pemerintah serta Keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum.

“Semua Aspek ini menunjukkan bahwa sektor timah tidak hanya memiliki implikasi pada produksi timah itu sendiri, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat lokal, lingkungan serta tata kelola dan regulasi sektor tambang dan kepatuhan hukum.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berapa pekan ini di hebohkan dengan konspirasi tata kelola pertambangan timah, berapa pejabat daerah, cukong dan pihak perusahaan masuk daftar pemanggilan dari pihak Kejaksaan agung (Kejagung RI) secara maraton dan komperhensif.

Kali ini kembali,Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah membidik bos kolektor timah yang terjegal terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perdagangan timah ilegal, yang melibatkan izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, dan rentang waktu penyelidikan mencakup tahun 2015 hingga tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, juga mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) provinsi Bangka Belitung (Babel).

Dalam siaran persnya di gedung bundaran kejagung RI Jakarta,Selasa (7/11/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana,kembali menjelaskan identitas keenam saksi yang diperiksa. Mereka adalah:

1.HM, seorang pihak swasta atau kolektor timah ilegal.
2.DW, Direktur CV Bukit Muntai Jaya.
3.H, seorang pihak swasta atau kolektor timah ilegal.
4.AAS, seorang pihak swasta atau kolektor timah ilegal.
5.LAS, seorang pihak swasta atau kolektor timah ilegal.
6.Y, Direktur CV Candra Jaya

keenam saksi tersebut teridentifikasi masuk dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang sekarang ditangani kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Puluhan saksi telah dihadirkan untuk dimintai keterangan saksi. Hingga kini Status dari penyelidikan ke tahap penetapan tersangka belum diumumkan, karena proses penyidikan masih berlangsung dan melibatkan pemeriksaan berbagai saksi serta bukti dokumen – dokumen yang disita sebelumnya.

Kejaksaan Agung RI terus berkomitmen untuk menangani kasus korupsi ini dengan serius secara terang benderang hingga mencapai ke ranah meja pengadilan.

(Vilzar – red)

Sumber : Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *