Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Kapolri Sambangi Kejagung, Bahas Penegakan Hukum Karhutla dan Sinergi Penyidikan

266
×

Kapolri Sambangi Kejagung, Bahas Penegakan Hukum Karhutla dan Sinergi Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers seusai pertemuan untuk memperkuat koordinasi penyidikan dan penuntutan perkara pidana di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026) -Sumber Foto: Korlantas Polri.

DJITUBERITA,JAKARTA – Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penyidikan. Prosesnya harus berlanjut melalui penuntutan yang kuat, pembuktian yang terukur, dan putusan pengadilan yang berlandaskan hukum. Penguatan koordinasi antar-lembaga menjadi salah satu agenda Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat menyambangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Suyudi bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum. Pertemuan itu turut dihadiri Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat dan sejumlah pejabat utama Mabes Polri.

“Sebagai pejabat Kapolri yang baru, kami tentunya harus bersilaturahmi kepada rekan-rekan kerja kami. Kami ingin membangun silaturahmi dan sinergitas yang lebih baik, yang selama ini juga sudah terjaga, dan mudah-mudahan ke depan lebih baik lagi,” ujar Suyudi.

Ia menegaskan, Polri berkomitmen menjaga koordinasi dengan Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dukungan terhadap pelaksanaan tugas kejaksaan juga menjadi bagian dari kerja sama kedua institusi, termasuk dalam aspek pengamanan sesuai nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang telah dibangun.

Sinergi tersebut memiliki arti penting karena proses penyidikan dan penuntutan merupakan tahapan yang saling berkaitan. Koordinasi diperlukan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, alat bukti dipersiapkan secara memadai, dan proses hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, keberhasilan kerja sama antar-lembaga tidak semata-mata diukur dari pertemuan pejabat atau pernyataan komitmen. Hasilnya perlu terlihat dalam kualitas penanganan perkara, kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan hak-hak para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penanganan Karhutla Turut Dibahas

Selain memperkuat koordinasi kelembagaan, pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung turut menyinggung penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembahasan karhutla dalam pertemuan tersebut masih bersifat umum. Kedua institusi menyoroti pentingnya koordinasi dan penyamaan persepsi dalam penanganan perkara agar proses hukum dapat berjalan secara terarah.

Meski karhutla menjadi salah satu isu pembicaraan, informasi yang dipublikasikan belum merinci kasus tertentu yang menjadi fokus pertemuan, lokasi kejadian, pihak yang sedang diperiksa, ataupun perkembangan penyidikan secara spesifik.

Karena itu, pertemuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengumuman penetapan tersangka baru atau dimulainya proses hukum terhadap pihak tertentu.

Dalam penanganan dugaan tindak pidana lingkungan, koordinasi penyidik dan penuntut umum diperlukan untuk memastikan setiap perkara diproses berdasarkan bukti, ketentuan hukum, serta prosedur yang berlaku. Penegakan hukum juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului pembuktian di pengadilan.

Koordinasi yang efektif dibutuhkan agar proses penanganan perkara tidak terhambat persoalan administratif maupun perbedaan pemahaman dalam penerapan hukum. Pada saat yang sama, masing-masing institusi tetap harus bekerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Pertemuan Suyudi dan Burhanuddin memperlihatkan komitmen kedua institusi untuk menjaga komunikasi dan meningkatkan kerja sama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, termasuk perkara yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Bagi masyarakat, komitmen tersebut pada akhirnya perlu tercermin dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Redaksi mencatat, pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung pada 14 Oktober 2026 menitikberatkan penguatan sinergi penegakan hukum, koordinasi penyidikan dan penuntutan, serta pembahasan umum mengenai penanganan karhutla. Adapun perkembangan konkret perkara tertentu masih memerlukan keterangan resmi lebih lanjut dari institusi terkait.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *