Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
ArtikelBerita NasionalPertambangan

Izin Tambang Dipusatkan, Otonomi Daerah Terkorbankan

×

Izin Tambang Dipusatkan, Otonomi Daerah Terkorbankan

Sebarkan artikel ini
Istimewa - Sumber Foto Dok/Net

Editorial,Djituberita.com – Disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kembali mengemuka antara kewenangan pusat dan daerah.

Aturan terbaru ini secara tegas menyatakan bahwa seluruh kewenangan perizinan tambang dipusatkan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Siapa Pembuat UU Ini?

UU Minerba 2025 lahir dari inisiatif pemerintah melalui Kementerian ESDM. RUU ini kemudian dibahas bersama DPR RI, khususnya Komisi VII dan Badan Legislasi (Baleg). Setelah mendapat persetujuan di rapat paripurna DPR, undang-undang ini disahkan Presiden RI.

Dengan demikian, UU Minerba 2025 merupakan produk hukum yang sah hasil kerja bersama pemerintah – DPR – Presiden.

Efisiensi atau Monopoli Kekuasaan?

Pemerintah beralasan, sentralisasi izin tambang akan:

– mempercepat birokrasi,

– mengurangi praktik jual-beli izin di tingkat lokal,

– memperkuat pengawasan.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan risiko besar, monopoli kekuasaan di pusat. Ketika daerah hanya sebatas koordinator, transparansi dan akuntabilitas justru bisa semakin jauh dari jangkauan publik.

Otonomi Daerah yang Digeser:

Konstitusi melalui Pasal 18 UUD 1945 menjamin prinsip otonomi daerah. Tapi UU Minerba 2025 menempatkan daerah penghasil tambang hanya sebagai penerima dampak, bukan pengambil keputusan, hasilnya ketimpangan struktural.

– Daerah menanggung kerusakan, lingkungan dan dampak sosial,

– Pusat memegang kendali atas izin dan potensi keuntungan ekonomi.

Skema Izin Prioritas: Solusi atau Celah Baru?

UU Minerba 2025 juga memperkenalkan skema izin prioritas bagi:

– BUMN

– BUMD

– Koperasi

– Organisasi masyarakat keagamaan

– Perguruan tinggi.

Meski terlihat inklusif, kebijakan ini rawan diselewengkan menjadi lahan percaloan izin dan kepentingan politik.

Jalan Konstitusional:

Gelombang penolakan daerah dan aksi demonstrasi memang menguat, tetapi tidak serta-merta menggugurkan aturan hukum telah disahkan. Kendati demikian mekanisme konstitusional satu-satunya adalah uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa kepala daerah bersama anggota DPD RI telah resmi mendaftarkan gugatan ke MK. Kini, putusan MK akan menentukan: apakah tata kelola tambang tetap sentralistis, atau harus kembali memberi ruang pada otonomi daerah.

Sentralisasi tidak boleh berarti menyingkirkan daerah.

Pemerintah pusat memang perlu kontrol untuk menghindari kekacauan izin.

Tapi daerah juga wajib diberi porsi setara dalam pengambilan keputusan.

Model kolaboratif pusat-daerah adalah jalan tengah yang lebih adil, konstitusional, dan sesuai semangat demokrasi.

“Tambang adalah anugerah bangsa. Tata kelola seharusnya membawa kesejahteraan, bukan ketidakadilan”

Tambahan informasi: Alur UU Minerba dari Masa ke Masa

1. UU No. 11 Tahun 1967

Mengatur Pokok-Pokok Pertambangan pada era Orde Baru.

Menekankan dominasi negara dan kontrak karya dengan investor asing.

2. UU No. 4 Tahun 2009

Menjadi tonggak reformasi hukum tambang pasca-Reformasi.

Kontrak karya dihapus, diganti dengan sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Memberi kewenangan luas pada pemerintah daerah untuk menerbitkan izin.

3. UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU 4/2009)

Otoritas daerah ditarik ke pemerintah pusat, alasan utamanya untuk mengatasi maraknya IUP bermasalah dan praktik jual-beli izin.

Penambahan masa operasi tambang besar (PKP2B) hingga 20 tahun menjadi sorotan.

4. UU No. 2 Tahun 2025

Sentralisasi makin dipertegas: semua izin tambang dipusatkan di Kementerian ESDM.

Daerah hanya dilibatkan sebatas koordinasi.

Skema izin prioritas bagi BUMN, BUMD, koperasi, organisasi keagamaan, hingga perguruan tinggi.

Catatan Redaksi:

Dari 1967 hingga 2025, pola besar selalu sama, tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah.

1967–2009: dominasi pusat → reformasi membuka ruang daerah.

2009–2020: daerah diberi ruang besar, tapi memunculkan persoalan baru.

2020–2025: pusat kembali memperketat kendali.

Kini, UU Minerba 2025 (terbaru_red) menjadi babak baru yang masih harus diuji. Apakah benar memperbaiki tata kelola, atau justru mengulangi pola lama ketimpangan kuasa dan marjinalisasi daerah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *