Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Pertambangan

Investigasi Peristiwa Hukum PT Timah Tbk: Tata Kelola Timah dan Kerjasama Sewa Menyewa Peralatan Smelter

×

Investigasi Peristiwa Hukum PT Timah Tbk: Tata Kelola Timah dan Kerjasama Sewa Menyewa Peralatan Smelter

Sebarkan artikel ini
Caption: Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL, Ketua DPD Perpat Bangka Belitung saat memberikan paparan di sebuah forum resmi.(Foto-Ist)

Penulis : Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL (Praktisi/Akademisi Bangka Belitung)

OPINI – Sengkarut tata kelola industri pertimahan di Bangka Belitung yang dipicu oleh perubahan regulasi, termasuk pencabutan PP No. 27 Tahun 1980 dan penerapan UU Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999.

Kebijakan ini memberikan hak pengelolaan sumber daya mineral kepada kepala daerah, yang memunculkan peraturan daerah dan keputusan bupati terkait pertambangan dan ekspor timah.

Hal ini memicu euforia penambangan rakyat secara masif, tanpa izin dan kaidah penambangan yang benar, yang menyebabkan banyaknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Ada dua opsi yang dihadapi PT Timah Tbk dalam menangani masalah ini: menertibkan penambangan liar atau mengakomodasi penambang dengan menjual bijih timah ke PT Timah Tbk.

Direksi PT Timah Tbk memilih opsi kedua dengan melakukan program kemitraan bersama masyarakat dan badan usaha. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kembali bijih timah yang menjadi hak PT Timah Tbk, yang kemudian dilebur di smelter dan dijual untuk pendapatan ekspor.

PT Timah Tbk juga menyewa smelter untuk melebur bijih timah yang tidak bisa ditampung di smelter internal mereka.

Namun, skema kemitraan ini dinilai melanggar hukum oleh Kejaksaan Agung dan dianggap sebagai kerugian negara, meskipun menghasilkan keuntungan bagi PT Timah Tbk, termasuk pembayaran pajak dan PNBP serta kegiatan reklamasi dan eksplorasi.

Hingga saat ini, belum ada solusi lain untuk tata kelola pertimahan yang lebih baik, dan aktivitas penambangan ilegal masih berlangsung di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Artikel dan opini dari penulis, menyoroti dilema yang dihadapi PT Timah Tbk dan mengkritisi efektivitas penegakan hukum serta perlunya solusi tata kelola yang lebih baik.(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *