DJITUBERITA.COM – JAKARTA
Pria kelahiran Belinyu, 25 April 1971 Ahmad Dani Virsal ditunjuk menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Timah Tbk di Timor Room, Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/06/2023).
Ahmad Dani diangkat menjadi Dirut PT Timah Tbk menggantikan posisi Achmad Ardianto yang bergeser menjadi Direktur Sumber Daya Alam (SDA) PT Aneka Tambang (Antam).
Berdasarkan hasil RUPS ini semua jajaran Direksi PT TImah Tbk dirombak habis.
Selain menetapkan Ahmad Dani Virsal sebagai Dirut, berikut nama jajaran dewan direksi:
Direktur Operasi dan Produksi: Nur Adi Kuncoro, Direktur Pengembangan Usaha: Koko Wigyantoro, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani, dan Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia: Tigor Pangaribuan.
Sedangkan dewan komisaris, RUPS menetapkan Alfan Baharudin sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen. Agus Rajani Panjaitan sebagai Komisaris Independen. Untuk tiga komisaris lainnya, dipegang oleh Yudo Prinanda Priaadi, Rustam Effendi, dan Sufyan Syarif.
“Segenap pimpinan dan pewarta jejaring Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) dan insan pers provinsi Bangka Belitung mengucapkan selamat dan sukses kepada jajaran Direksi PT TImah Tbk yang ditunjuk atau dipilih melalui RUPS PT Timah Tbk, Semoga membawa perubahan dan peningkatan yang lebih baik bagi masyarakat, perusahaan dan Negara.
Rilis : (KBO Babel/Adinda Putri Nabilah
Lantas, siapakah Ahmad Dani Virsal ?
Mengutip Linkedin & CNBC indonesia :
Ahmad Dani Virsal, terakhir dirinya menjabat sebagai CEO di PT Dok Perkapalan Airkantung (PT DAK) sejak Januari 2021 hingga kini, di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Sebelumnya, dirinya menjabat sebagai CEO di PT Timah Investasi Mineral selama 3 tahun 4 bulan, sejak Oktober 2017 sampai Januari 2021.
Sebelumnya, dirinya menjabat sebagai CEO di PT Timah Investasi Mineral selama 3 tahun 4 bulan, sejak Oktober 2017 sampai Januari 2021.
Namun, Ahmad Dani juga pernah bekerja di PT Timah (Persero) Tbk selama 2 tahun 3 bulan, yakni pernah menjabat sebagai General Manager Operations sejak Juli 2015-Desember 2016, lalu General Manager of Kepri and Riau sejak Agustus 2015 sampai Desember 2016, dan Senior Vice President of Strategic Management sejak Januari 2017 sampai Oktober 2017.
Ahmad Dani Virsal menempuh pendidikan di Universitas Sriwijaya, lalu memperoleh Master of Business Administration (MBA) di SBM ITB pada 2013 lalu.
Kendati demikian, Ahmad Dani Virsal ternyata juga pernah divonis atas pelanggaran mengenai tanah tanaman dan pekarangan pada 2021 oleh Pengadilan tinggi Bangka Belitung.
Menyatakan: Terdakwa Ahmad Dani Virsal alias Dani Bin Muhammad Syirmachrib tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana jenis pelanggaran “Mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah,bunyi isi putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari.
Menetapkan pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Bulan berakhir;” bunyi putusan PT Bangka Belitung No. 30/PID/2021/PT BBL tanggal 1 Juli 2021.
Redaksi : www.djituberita.com