Pangkalpinang,Djituberita.com – Sebanyak 15 truk yang diduga mengangkut timah balok (Tin angot) dari Pelabuhan Tanjungpandan, Belitung, menuju Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Bangka, pada Minggu dini hari (1/12/24), memicu pertanyaan tentang legalitas pengiriman tersebut.
Aktivitas ini diduga melibatkan PT Babel Surya Alam Lestari (BSAL), yang meskipun sudah tidak beroperasi selama beberapa tahun terakhir, tetap melakukan pengiriman timah balok melalui agen pelayaran Bukit Merapin Nusantara Line.
Dilansir Satamexpose.com, menurut petugas gerbang pelabuhan, Doni, 15 truk tersebut telah terparkir di dermaga sejak Sabtu sore dan direncanakan berangkat dengan kapal KM Srikandi pada Minggu pagi. Iswandi, Koordinator Keselamatan Berlayar KSOP Kelas IV Tanjungpandan, juga mengonfirmasi pengiriman ini, namun menyatakan bahwa kelengkapan dokumen akan diperiksa lebih lanjut,”ujarnya.
Namun, sejumlah sumber yang enggan disebutkan menyebutkan bahwa PT BSAL sudah sering melakukan pengiriman timah balok untuk ekspor, dengan muatan tiap truk bervariasi antara 12 hingga 13 ton, dan beberapa truk membawa hingga 25 ton.
Kejanggalannya muncul karena timah yang dikirim diduga berasal dari luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT BSAL, yang terletak di Desa Badau, Belitung.
Yang lebih mengundang pertanyaan adalah penggunaan truk biasa untuk mengangkut timah balok, sementara seharusnya pengiriman semacam ini menggunakan truk kontainer.
Selain itu, izin pengolahan dan pemurnian timah dari PT BSAL juga dipertanyakan, mengingat perusahaan ini tidak lagi beroperasi dalam waktu lama.
Hingga kini, PT BSAL belum memberikan konfirmasi resmi terkait aktivitas pengiriman ini. Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang diharapkan dapat mengungkap apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam proses pengiriman timah balok yang kontroversial ini ?.(Red/*)















