Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanBerita UtamaProyek

Desa Rias Kecipratan Dana Inpres untuk 145 Sanitasi MCK Umum, Tahap Lelang Dimulai

686
×

Desa Rias Kecipratan Dana Inpres untuk 145 Sanitasi MCK Umum, Tahap Lelang Dimulai

Sebarkan artikel ini
Foto: Muslim Kepala Desa Rias,Usai Kegiatan Aik Bakung,(7/5/24) Siang.

Rias-Toboali, Kepala Desa Rias Muslim, mengungkapkan bahwa Desa Rias Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mendapatkan Dana Inpres atau Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembuatan 145 unit Sanitasi Mandi,Cuci,Kakus atau MCK Umum.

Pernyataan ini disampaikan kepada media DJituberita.com setelah kegiatan Aik Bakung di Desa Rias, Selasa (7/5/24) siang.

Melalui kerja sama dengan PUPR Provinsi Babel dan PUPR Bangka Selatan, titik lokasi sudah disurvei oleh tim yang ditunjuk, dan saat ini proyek tersebut sudah memasuki tahap lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) instansi terkait untuk Tahun Anggaran 2024,” ujar Muslim.

Muslim menambahkan bahwa terkait nilai anggaran proyek tersebut, pihak Desa Rias tidak mengetahui secara detail. Untuk informasi lebih lanjut, dapat ditanyakan kepada PUPR yang diberi kewenangan.

Pihak Desa hanya mengajukan proposal proyek tersebut satu tahun lalu dan menyiapkan lahan serta titik pekerjaan Sanitasi MCK Umum saja,” terang Muslim.

Dengan bantuan ini,pihak pemerintah Desa Rias dan masyarakat sangat berterimakasih kepada instansi dan pemerintah daerah dan pusat atas ajuan proposal pihak Desa Rias diterima,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Sanitasi MCK Umum memiliki peran penting dalam meningkatkan kesehatan lingkungan, terutama bagi warga pedesaan. Sanitasi MCK Umum adalah sarana penting untuk pengelolaan air limbah dan kebersihan, yang dapat mencegah penyebaran penyakit.

Dalam perundang-undangan Indonesia, pembangunan Sanitasi MCK Umum diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas). Peraturan ini mengatur tata cara pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan sanitasi berbasis masyarakat, termasuk Sanitasi MCK Umum.(Vilzar-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *